Ternate, Maluku Utara- Polda Maluku Utara (Malut) telah melakukan pemanggilan tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE atas nama Amin Drakel, oknum anggota DPRD Provinsi Malut.
Pemanggilan terhadap tersangka oleh Polda Malut bertujuan agar yang bersangkutan dapat menempuh upaya perdamaian dengan pihak pelapor. Itu dijelaskan oleh Kapolda Malut, Irjen Pol Risyapudin Nursin, Senin (20/09/2021).
Kapolda Malut Utara Irjen Pol Risyapudin Nursin mengatakan, pada Minggu kemarin (29/09/2021), tersangka dipanggil dan diberitahu ada peluang damai atas kasus yang menjeratnya jika mau menempuh jalur damai.
“Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui ITE itu ada ruang restorasi jastis yang bisa dilaksanakan. Sekarang kita serahkan kepada beliau (Amin Drakel) untuk melakukan pendekatan atau perdamaian kepada korban,” ujar Kapolda.
Jendral polisi dua bintang itu menjelaskan kasus yang menimpa Amin Drakel beda dengan kasus pelanggaran ITE yang berkaitan dengan SARA. Sebab kalau kasus mengarah kepada RAS tidak ada resorasi justisnya. Sedangkan kasus Amin Drakel masih ada satu ruang yang bisa ditempuh yakni perdamaian. “Aturan itu ada di Mabes Polri. Jadi sekali lagi, kalau pak Amin mau manfaatkan upaya damai, maka silahkan segera melakukan pendekatan kepada korban (pelapor) dan sebagainya. Semuanya terserah beliau,” imbuh Kapolda.
Untuk diketahui, Amin Drakel dilaporkan pada 9 April 2020 oleh Hi. Fayakun atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Jai-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!