Kasus Amin Drakel Berpotensi Dihentikan 

Ternate, Maluku Utara- Polda Maluku Utara (Malut) telah melakukan pemanggilan tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE atas nama Amin Drakel, oknum anggota DPRD Provinsi Malut.

Pemanggilan terhadap tersangka oleh Polda Malut bertujuan agar yang bersangkutan dapat menempuh upaya perdamaian dengan pihak pelapor. Itu dijelaskan oleh Kapolda Malut, Irjen Pol Risyapudin Nursin, Senin (20/09/2021).

Kapolda Malut Utara Irjen Pol Risyapudin Nursin mengatakan, pada Minggu  kemarin (29/09/2021), tersangka dipanggil dan diberitahu ada peluang damai atas kasus yang menjeratnya jika mau menempuh jalur damai.

BACA JUGA  Atasi Banjir di Desa Lifao, Ini Upaya Pemda Pulau Morotai

“Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui ITE itu ada ruang restorasi jastis yang bisa dilaksanakan. Sekarang kita serahkan kepada beliau (Amin Drakel) untuk melakukan pendekatan atau perdamaian kepada korban,” ujar Kapolda.

Jendral polisi dua bintang itu menjelaskan kasus yang menimpa Amin Drakel beda dengan kasus pelanggaran ITE yang berkaitan dengan SARA. Sebab kalau kasus mengarah kepada RAS tidak ada resorasi justisnya. Sedangkan kasus Amin Drakel masih ada satu ruang yang bisa ditempuh yakni perdamaian. “Aturan itu ada di Mabes Polri. Jadi sekali lagi, kalau pak Amin mau manfaatkan upaya damai, maka silahkan segera melakukan pendekatan kepada korban (pelapor) dan sebagainya. Semuanya terserah beliau,” imbuh Kapolda.

BACA JUGA  KPU dan Kontestan Pemilu 2019 Sepakati Jumlah dan Ukuran APK

Untuk diketahui, Amin Drakel  dilaporkan pada 9 April 2020 oleh Hi. Fayakun atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Jai-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah