Ternate, Maluku Utara- Dua petugas Rutan Kelas IIB Ternate mendapat hukuman disiplin. Keduanya mendapat hukuman lantaran diduga membantu salah satu warga binaan bernama Nafarullah Tamrin (45) saat melakukan aksi penipuan terhadap IRT.
Dalam melakukan aksinya itu, Nafarullah mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) yang bertugas di PT. NHM sebagai Co Pilot, sehingga berhasil menipu IRT tersebut hingga ratusan juta rupiah. ,
Keterlibatan kedua petugas rutan tersebut dengan memberikan nomor rekening mereka kepada Nafarullah untuk digunakan dalam transfer uang, tanpa mengetahui bahwa Nafarullah seorang penipu.
“Jadi dua petugas rutan itu juga kena tipu. Sebab awalnya dua petugas itu tidak tau kalau rekening mereka dipinjam Nafarullah untuk tujuan penipuan. Sebab alasan Nafarullah adalah untuk menjalankan satu usaha. Itu diketahui atas keterangan dua petugas Rutan itu saat diperiksa Ahad kemarin (29/09/2021),” ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Ternate, Sujatmiko kepada Haliyora, Senin (20/09/2021).
Meski mengaku tertipu, namun kedua petugas tersebut tetap diberikan hukuman disiplin karena dinilai lalai.
“Walaupun kedua petugas mengaku tidak tau maksud pelaku atau dikatakan kena tipu, namun tetap saja dikenakan hukuman disiplin karena dianggap lalai. Ini tujuannya untuk lebih hati-hati lagi ke depannya,” ujar Karutan.
Dikatakan, kedua petugas diberikan hukuman berupa pernyataan tertulis dan ditarik ke staf agar tidak lagi berhubungan langsung dengan napi.
“Kami sudah berikan hukuman berupa teguran tertulis sesuai jenjangnya. Mereka juga kita tarik ke staf agar tidak lagi berhubungan langsung dengan napi,” terangnya.
Sekedar diketahui, Nafarullah Tamrin yang mengaku sebagai anggota BIN ini menipu korban dengan cara menelepon korban meminjam uang. Korban kemudian mentransfer uang ke rekening yang disebutkan pelaku sebanyak tiga kali transfer. Tranfer pertama pada 9 Juli 2021 sebanyak Rp 50 juta, kemudian transfer ke dua pada 19 Juli 2021 sebesar Rp 50 juta, disusul transfer ke tiga pada 2 Agustus 2021 sebanyak Rp 70 juta, sehingga total sebesar Rp 170 juta. (Jai-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!