Terkait RPJMD Kota Ternate, Plt. Kepala Bapelitbangda Disebut Keliru

Ternate, Maluku Utara- Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Heny Sutan Muda menilai banyak kekeliruan yang ditemukan dalam RPJMD Kota Ternate. Bahkan sejak dari proses penyerahan dokumen awal RPJMD dari Pemkot ke DPRD sudah keliru dan bertentangan dengan Pemendagri.

Sementara Plt. Kepala Bapelitbangda Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan proses penyerahan dokumen Rencana Awal (Ranwal) RPJMD tahun 2021-2026 telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 86 tahun 2017.

Pernyataan Rizal kemudian ditanggapi anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Sofyan Abdurahman.

Diwawancarai Haliyora, pada Kamis (12/08/2021), Sofyan menilai Rizal Marsaoly keliru memahami Permendagri.

“Penyerahan RPJMD dari Pemkot ke DPRD itu jelas sudah keliru, bahkan tidak sesuai tahapan yang diamanatkan dalam Permendagri. Rizal berkoar-kora bahwa penyerahan RPJMD itu sudah sesuai dengan permendagri seakan-akan kita di DPRD ini tidak faham aturan, maka saya ingin jelaskan bahwa dari awal penyerahan saja dia sudah keliru, karena amanat Permendagri itu 40 hari setelah Wali Kota dilantik, dokumen RPJMD  sudah harus diserahkan. Nah, penyerahan Ranwal RPJMD ke DPRD kan baru kurang lebih seminggu lalu, dan itu dilakukan oleh Kepala Balitbangda. Yang benar kan musti Baltbangda serahkan ke Wali Kota, nanti Wali Kota serahkan ke DPRD. Memangnya siapa sih Kepala Balitbangda. Ini kan kita bicara tentang posisi kelembagaan. Jadi musti Wali Kota yang serahkan ke DPRD, karena posisinya setara. Itu yang dikehendaki Permendagri,” tegasnya.

BACA JUGA  Kades Waikoka Pukul Warga Naik Status

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Heny Sutan Muda menegaskan DPRD mengorekasi dokumen RPJMD,  karena salah satu fungsi DPRD adalah pengawasan.

“Saya sebenarnaya tidak ingin berbalas pantun dengan Plt. Kepala Balitbangda saudara Rizal Marsaoly, tetapi perlu saya tergaskan bahwa Kami koreksi dokumen RPJMD karena kami menjalankan fungsi pengawasan, jangan ketika DPRD menjalankan fungsinya lantas Pemerintah Kota menyalahkan kami, bahkan dibilang salah baca aturan,” tandas Heny. (Wan-1)

BACA JUGA  Astaga, Banyak Pasutri di Taliabu Belum Miliki Buku Nikah
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah