Bobong, Haliyora
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bobong, Sutikno mengatakan masih banyak warga Taliabu tidak memiliki buku nikah. Jumlahnya mencapai ratusan pasangan.
Pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah tersebut, kata Sutikno, karena ada yang nikah di bawah umur, nikah tidak terdaftar dan ada yang menikah tapi belum memiliki surat cerai atas pernikahan sebelumnya.
Untuk kasus seperti status pernikahan tersebut, kata Sutikno, harus ditetapkan status hukumnya melalui sidang isbat oleh Pengadilan Agama. Namun hingga sekarang belum ada digelar sidang isbat terhadap status pernikahan ratusan pasangan suami istri itu.
“Yang sudah dipastikan cerai sesuai daftar yang masuk ke KAU Bobong itu hanya 25 orang. Itu mereka sudah bersepakat untuk cerai dan tidak bisa dimediasi lagi. Sedangkan ratusan lainnya belum melalui sidang isbat (Pengesahan nikah/perkawinan yang telah dilangsungkan) untuk menentukan status pernikahan mereka sehingga tidak miliki buku nikah,” jelas Sutikno kepada Haliyora via telpon, Rabu (07/04/2021).
Untuk itu, sambung Sutikno, Kemenag Pulau Taliabu telah berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Labuha untuk menjadwalkan pelaksanaan Sidang isbat Keliling Taliabu. “Tapi sampai sekarang belum ada jadwalnya,” ungkap Sutikno.
Sutikno juga meminta perhatian dari Pemda Pulau Taliabu untuk ikut membantu berkoordinasi dan memfasilitasi masyarakat untuk melakukan sidang isbat tersebut, terutama pasangan yang belum memiliki buku nikah lantaran tidak tercatat, nikah di bawah umur atau status perceraiannya belum jelas saat menikah.
“Pada tahun 2020 lalu, dukcapil sudah siapkan anggaran untuk sidang isbat itu tapi karena corona makanya dipangkas lagi. Untuk sekarang ini saya belum tau, apakah masih dianggarkan atau tidak. Tapi musti ada perhatian pemerintah daerah,” ujarnya.
Kepada Pengadilan agama Labuha, Sutikno juga berharap dapat merespon masalah status pernikahan ratusan warga Taliabu ini agar segera melaksanakan sidang isbat keliling, sehingga status pernikahan mereka jelas dan segera mendapatkan buku nikah.
Kata dia, sebenarnya, warga masyarakat bisa saja diminta ke Labuha mengikuti sidang isbat, namun terkendala anggaran (biaya), makanya Pengadilan Agama diminta melakukan sidang isbat keliling.
“Menurut saya ini soal biaya ke Labuha untuk ikut sidang, sehingga masyarakat merasa berat ke Labuha. Jadi kami minta Pengadilan Agama yang datang ke Taliabu untuk lakukan sidang isbat keliling. Kalu itu dilakukan saya yakin masalah administrasi dan status pernikahan di Kabupaten Taliabu dapat diselesaikan,” pungkasnya. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!