Ternate, Maluku Utara- Tim Penyidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memeriksa tiga orang saksi atas kasus dugaan korupsi penetapan dana investasi pada PT. Bahari Berkesan (Perusda) Kota Ternate. Pada Tahun 2016, 2017 dan 2018 sebesar Rp 25 miliar lebih. Mereka (para saksi) diperiksa penyidik Kejati Malut, pada Kamis (12/08/2021)
Itu disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga, kepada Haliyora, Kamis (12/08/2021).
“Hari ini (Kamis, red) Penyidik Pidsus melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang kita anggap mengetahui masalah perusda. Ada tiga orang dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Richard.
Richard mengatakan, tiga orang yang dimintai keterangan tersebut diantaranya dua orang ASN dari Pemerintah Kota Ternate, dan satu orang dari pihak swasta yang dinilai memiliki korelasi dengan kasus tersebut.
Meski demikian, Richard tidak bersedia mengungkap identitas tiga saksi itu dengan alasan demi kepentingan penyelidikan.
“Identitas mereka belum bisa dibuka, jangan sampai nanti dengan pemberitaan yang kita sampaikan justru menghambat proses yang kita lakukan. Intinya kita terbuka kok, dengan tujuan membuat terang permasalahan ini, tapi sementara ini belum bisa kita buka demi kepentingan penyelidikan,” ujarnya.
Sekadar diketahui, sudah sebanyak sembilan orang yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejati dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana penempatan investasi pada Perusda PT Bahari Berkesan tersebut.
Diantaranya Kepala Inspektorat Kota Ternate, Plt. Kabag Hukum Kota Ternate, penanggung jawab Apotek Bahari Berkesan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate, Direktur Holding Company Bahari Berkesan, Direktur BPRS Bahari Berkesan, Sekretaris Kota Ternate, mantan Direktur Perusda Bahari Berkesan, dan Direktur PT. Alga Kastela. (Jai-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!