Bobong, Maluku Utara- Pada Tahun 2019, Pemda Kabupaten Pulau Taliabu melelang satu paket Proyek Pembangunan Jembatan Tanjung Sari/Wayo.
Pemenang tender proyek yang bernilai Rp 1.418.713.600, 00 tersebut adalah CV. NUM berdasarkan kontrak nomor: 602.2/74.KONS/KONTRAK/PPK/DPU-PR/PT/2019. tertanggal 26 Agustus 2019.
Proyek pembangunan jembatan Tanjung Sari/Wayo dengan konstruksi rangka baja tuntas. Artinya pekerjaan rangka bajanya harus selesai 100 persen sesuai waktu yang ditetapkan yakni pada tanggal 29 Desember 2019 atau 125 hari.
Kenyataannya, pekerjaan pembangunan jembatan Tanjung Sari/Wayo, Kecamatan Taliabu Barat itu tidak tuntas dikerjakan. Sementara, waktu pelaksanaan proyek sudah berakhir.
Pantauan Haliyora di lokasi proyek, pada Sabtu (17/07/2021), terlihat pekerjaan fisik jembatan baru dikerjakan tiangnya, sementara bentangan jembatan belum tersentuh sama sekali.
Sementara, realisasi pembayaran pekerjaan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada tanggal 19 September 2019 nomor:01847/SP2D/1.03.01.01/2019 SP2D nomor:03010/SP2D/1.03.01.01/2019. tanggal 30 Desember 2019 dengan total pencairan dana sebesar Rp 1.161.905.320,00 atau 81,90 persen.
Realisasi pencairan sesuai SP2D tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara nomor: 22.A/LHP/XIX.TER/06/2020. Tanggal 29 Juni 2020.
Sebagaimana hasil pemeriksaan BPK, menyebutkan bahwa hingga batas waktu kontrak selesai, pekerjaan pembangunan jembatan tersebut tidak selesai dikerjakan. BPK juga menyebut, seharusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan teguran juga sanksi terhadap pihak rekanan, akan tetapi hingga selesai pemeriksaan, PPK tidak mendapat konfirmasi balik dari PPK.
Terkait LHP BPK tersebut, Haliyora berupaya mengkonfirmasi kepada pihak kontraktor maupun instansi tekhnis, namun kedua pihak belum dapat dihubungi hingga berita ini dipublis.
Pihak kontraktor tidak berada di tempat, sedangkan kepala Dinas PUPR Taliabu masih berada diluar daerah. Sementara kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR saat dihubungi lewat saluran telpon Watsap maupun SMS tidak merespon, bahkan nomor kontaknya tidak aktif. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!