Polda Malut Himbau Takbiran Idul Adha Dilakukan dengan Tetap Menjaga Keamanan dan Prokes

Ternate Maluku Utara- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat menghimbau agar masyarakat Maluku Utara yang ingin merayakan malam takbiran dan perayaan Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 Hijriyah untuk tetap menjaga keamanan dan mematuhi segala aturan terkait dengan Pandemi Covid-19 saat ini.

“Polda Maluku Utara menghimbau agar pelaksanaan takbiran dan perayaan Idul Adha ini betul-betul dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Malut, Kombespol Adip Rojikan S.I.K, M.H , di Mako Polda Malut, Ternate, Senin (19/07/2021).

Dalam pelaksanaan takbiran nanti, masyarakat dilarang melaksanakan takbiran secara keliling, takbiran dapat dilaksanakan di rumah bersama dengan keluarga, karna dikhawatirkan dapat menyebabkan penyebaran Virus Covid-19 semakin meluas.

“Kami tidak melarang takbiran, hanya saja yang dulunya biasanya dilaksanakan dengan berkeliling, tapi karena ini masa pandemi agar dilaksanaakan di masjid dan musollah dengan ketentuan yang berlaku seperti senantiasa memakai masker , jaga jarak, jumlah yang dibatasi dan bisa juga dilaksanakan di rumah dengan keluarga,” kata Kabid Humas Polda Malut.

BACA JUGA  Catat Batas Waktu Pelunasan Biaya Haji 2025

Kabid Humas juga menghimbau kepada masyarakat yang akan melaksanakan perayaan Idul Adha dalam hal ini sholat Ied agar mematuhi aturan-aturan yang sudah di keluarkan oleh pemerintah daerah Maluku Utara, dengan  surat edaran Satgas penanganan Covid-19 Nomor : 28/ST-Covid-19/MU/VII/2021, sholat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di lapangan terbuka di tiadakan, sedangkan di Masjid/Musollah yang di kelola masyarakat, Instansi Pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan pada wilayah Kecamatan/ Kelurahan/ Desa/ Daerah yang berada pada Zona Merah dan Oranye, yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, Satgas Penanganan Covid-19.

Untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban, lanjut Kabid Humas, dapat dilaksanakan sesuai  dengan syariat agama islam  tanpa mengenyampingkan  protokol kesehatan, misalnya ; pelaksanaannya   di tempat yang terbuka dan luas, tidak menimbulkan  kerumunan , petugas dan penerima  agar benar-benar menerapkan protokol kesehatan  Covid-19, dimulai dari penyembelihan atau  pemotongan sampai pendistribusian daging kurban.

BACA JUGA  Pekan Depan, Polda Malut Gelar Operasi Patuh Kie Raha 2024, Ini Sasarannya

Ia menambahkan, aturan dicanangkan pemerintah adalah sebagai bentuk usaha untuk menekan penyebaran virus Covid-19. Tujuannya, sambung dia, agar Maluku Utara bisa segera bebas dari pandemi Covid-19,

“Ikhitiar dan doa  dalam mencegah serta menghentikan penyebaran Covid-19 terus kita lakukan dengan harapan Semoga  Allah SWT segera menghilangkan Covid-19 dari muka bumi ini khususnya Indonesia lebih khusus lagi Maluku Utara,” ujar Kabid Humas .

“Saya pun mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1442 H. Semoga kita  dapat mengambil hikmahnya dengan baik, sehingga kita  termasuk orang – orang yang  beriman kepada Allah SWT dan dapat memberikan manfaat bagi negara dan bangsa, Aamiin, ” tutup Adip. (Red-*)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah