Haliyora.id, Jakarta – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jamaah reguler 1446 Hijriah pada 14 Februari 2025. Pelunasan biaya haji dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
“Pelunasan BIPIH jamaah haji reguler 1446 Hijriah mulai 14 Februari-14 Maret 2025,” ujar Dirjen PHU Hilman Latief dikutip dari Kompas.com, Minggu (16/2/2025).
“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp 2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambungnya.
Dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2025, mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) per embarkasi.
“Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan ibadah Haji dan Umroh (KBIHU),” papar Hilman.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya