Catat Batas Waktu Pelunasan Biaya Haji 2025

Adapun besaran BIPIH atau biaya haji 2025 yang perlu dibayarkan oleh jamaah reguler sebagai berikut : 

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333
  • Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531
  • Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331.751
  • Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.411.751
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875.751
  • Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57.235.421
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875.751.
BACA JUGA  Sub Agen Akui tak Salurkan Mitan ke Saminyamau di Morotai 

“Besaran BIPIH jamaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost),” jelas Hilman.

Sementara itu, besaran BIPIH PHD dan Pembimbing KBIHU sebagai berikut : 

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp 80.900.841
  • Embarkasi Medan sebesar Rp 81.955.039
  • Embarkasi Batam sebesar Rp 88.310.259
  • Embarkasi Padang sebesar Rp 85.760.259
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.390.259
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 92.854.259
  • Embarkasi Solo sebesar Rp 89.457.009
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp 94.934.259
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.213.929
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.310.259
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp 91.649.429
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp 90.743.309
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp 92.854.259.
BACA JUGA  Diterpa Angin Kencang, Plafon Gedung Islamic Center Morotai Ambruk Jelang Pembukaan STQ

BIPIH PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Min, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi. Biaya tersebut juga digunakan untuk pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi dan pengelolaan BPIH. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah