Sanana, Haliyora
Satuan Reskrim Polres Sula terus melakukan penyidikan terhadap beberapa kasus korupsi di kabupaten Kepulauan Sula.
Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula, IPTU. Aryo Dwi Prabowo kepada Haliyora, Kamis (03/06/2021)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini kasus dugaan korupsi yang kami dalami antara lain kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar, dugaan penyelewangan dana desa Wai Ipa Tahun 2018 serta kasus OTT Tahun 2017. Satu kasus lagi yakni kasus dugaan penyelewengan dana Mesjid An-Nur Desa Pohea didalami oleh Kejaksaan Negeri Sanana,” ungkapnya.
Dijelaskan, untuk kasus proyek pembangunan pasar Makdahi Sula, kasus penyelewengan dana desa wai IPA serta satu kasus OTT 2017 masih dalam tahapan gelar interen.
Dikatakannya, dalam waktu dekat Reskrim Polres Sula akan ke BPK RI dan Kemendes untuk mengambil bukti tambahan sebagai kelengkapan dalam proses penyidikan.
“Tanggal 10 Juni rencana mau ke Ternate untuk koordinasi dengan BPKP dan ahli terkait perkembangan kasus pasar Makdahi, setelah itu kami mau ke jakarta untuk memeriksa beberapa dokumen di Kementrian Desa terkait kasus dana desa desa Wai Ipa sebagai bukti tambahan,” ujar Dwi.
Untuk diketahui proyek pembagunan pasar Makdahi Sanana dikerjakan oleh PT. IBC dengan nilai kontrak Rp 5,6 miliar bersumber dari APBN 2018, sementara kasus dugaan penyelewang dana desa Wai Ipa Tahun 2018 dengan total kerugian Rp 400 juta, sedangkan pembangunan Mesjid An-Nur Desa Pohea dengan anggaran sebesar Rp 4 miliar diduga bermasalah lantaran pekerjaan belum selesai dan lantai dua mesjid mengelami getaran. Sementara kasus OTT tahun 2017 yang melibatkan beberapa anggota DPRD dan pejabat Pemda. Untuk kasus OTT tersebut barang bukti yang telah diamankan berupa uang tunai Rp 18 juta. (Sarif-1)