Bobong, Haliyora
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Aryo Dwi Prabow, STK.SIK mengatakan akan menindaklanjuti tuntutan fraksi partai Gerindra atas pekerjaan proyek pembangunan jalan Tikong-Nunca yang diduga tidak sesuai rencana anggaran belanja (RAB).
Saat dikonfirmasi Haliyora, pada Rabu (31/03/2021), Aryo memastikan Reskrim Polres Sula akan melidik kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pasti kami akan lidik, tapi setelah kami selesai lakukan pemeriksaan korupsi pasar Sula,” tandas Aryo.
Untuk diketahui, proyek pekerjaan jalan Tikong-Nunca, Kecamatan Taliabu Utara senilai Rp 16 miliar dikerjakan oleh PT. Damai Sejahtera Membangun (DSM) diduga pekerjaannya tidak sesuai RAB. (Ham-1)