Bobong, Haliyora
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Aryo Dwi Prabow, STK.SIK mengatakan akan menindaklanjuti tuntutan fraksi partai Gerindra atas pekerjaan proyek pembangunan jalan Tikong-Nunca yang diduga tidak sesuai rencana anggaran belanja (RAB).
Saat dikonfirmasi Haliyora, pada Rabu (31/03/2021), Aryo memastikan Reskrim Polres Sula akan melidik kasus tersebut.
“Pasti kami akan lidik, tapi setelah kami selesai lakukan pemeriksaan korupsi pasar Sula,” tandas Aryo.
Untuk diketahui, proyek pekerjaan jalan Tikong-Nunca, Kecamatan Taliabu Utara senilai Rp 16 miliar dikerjakan oleh PT. Damai Sejahtera Membangun (DSM) diduga pekerjaannya tidak sesuai RAB. (Ham-1)