Ternate, Haliyora
Ratusan Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggelar aksi menuntut pemberian dispensasi pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa terdampak Covid-19.
Menamakan diri Solidaritas Aliansi Mahasiswa IAIN, aksi yang digelar di kampus IAIN Dufa-Dufa Ternate, Senin (01/02/2021), mereka menuntut agar pemotongan UKT yang diberlakukan pihak kampus disamakan dengan pemotongan yang sama dengan UIN Jakarta dan IAIN di daerah lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disebutkan kebijakan pemotongan (pengurangan) pembayaran UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19 di Ternate hanya 10 persen, sementara di UIN Jakarta dan IAIN daerah lain pemotongannya mencapai 50 persen. Padahal regulasinya sama, yakni berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 81 Tahun 2021 dan perubahan Keputusan Menteri Agama Nomor 515 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Keringanan UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam atas bencana non alam atau wabah covid-19.
Para pendemo juga menuntut keringanan UKT bagi mahasiswa yang terdampak bencana alam. Aksi sekitar jam 10:00 itu sempat terjadi ricuh akibat bentrok antara pendemo dan keamanan kampus.
Korlap aksi, Riskiawan dalam orasinya mengatakan, mereka menggelar aksi tersebut juga meminta kejelasan soal Keputusan Mentri Agama (KMA) nomor 81 Tahun 2021 kemudian nomor 515 Tahun 2020 tentang keringanan Uang Kuliah Tunggal.
“Kami sudah mengkroscek kampus-kampus Iain di seluruh Indonesia. Memang pengurangan itu bervariasi pada setiap kampus. Mulai 15 persen hingga 50 persen, dan paling sedikit hanya IAIN Ternate yaitu 10 persen. “Ini yang ingin kami minta penjelasan dari pihak kampus.
Ia menyebut UIN Jakarta berani mengurangi UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19 sebesar 50 persen, kampus lain ada yang 20-25 persen. “Kenapa IAIN Ternate hanya 10 persen,” tandasnya.
Menyingung soal mahasiswa korban bencana alam, menurut Rizkiyawan, pihak kampus seharusnya sudah mendata para mahasiswa, khususnya dari Halmahera Utara dan beberapa kabupaten lain yang terdampak bencana alam untuk mendapat keringanan UKT.
“Dari awal pihak kampus sudah harus mendata mahasiswa korban bencana beberapa daerah di Maluku Utara, namun nyatanya sampai sekarang tidak ada datanya,” ujar Rizkiyawan mengakhiri orasinya.
Menanggapi tuntutan para pendemo, Wakil rector II IAIN Ternate, Dr. Marini Abdullah, menjelaskan bahwa kalender pembayaran UKT dimulai 4 Januari-2 Februari. “Jadi kami harus menunggu pak Rektor kembali untuk dikoordinasikan. Saat ini pak Rektor keluar daerah,” ujarnya.
Marini menjelaskan, pihaknya akan melihat progres pembayaran UKT oleh mahasiswa kemudian dievaluasi.
“Jadi kalau masih banyak yang belum bayar kami akan menghitung ulang kemudian berkoordinasi dengan pihak akademik agar diambil kebijakan,” terangnya.
Lanjut Marini, Rektor sendiri sudah menyetujui pemotongan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19. Hanya saja harus ada bukti bahwa benar mahasiswa bersangkutan terdampak Covid-19. “Kalau mengaku terdampak Covid-19 musti ada bukti,” tandasnya. (Ahlit-1)