Jika MK Putuskan PSU Terkait PHP di Malut, Ini Kata Kuasa Hukum KPU

Ternate, Haliyora

Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dengan nomor Perkara 57 akan disidangkan MK pada Senin (22/03/2021) pekan depan bersama dengan perkara yang untuk Kota Ternate. Agendanya pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut kuasa hukum pihak Termohon (KPU), Hendra Kasim, MK akan menolak permohonan Pemohon.

“Kalau dilihat bukti dan keterangan saksi pemohon yang diajukan pada sidang MK lalu, maka menurut kami MK akan menolak permohonan pemohon,” ungkap Hendra, saat diwawancarai via Whatsapp, Rabu (17/03/2021).

BACA JUGA  MK Tolak Gugatan Pilkada Halmahera Timur

Katanya, para pihak pasti memiliki optimisme untuk memenangkan perkara, termasuk kami kuasa hukum KPU. “Dan kami yakin memenangkan perkara ini, karena bukti dan keterangan saksi pemohon tidak kuat dan akan ditolak,” ujarnya.

Meski demikian, kata Hendra, jika hakim MK menerima gugatan atau dalil permohoman pemohon, kemudian memutuskan PSU, maka tidak ada lagi upaya hukum lain, selain melaksanakan keputusan MK. Keputasan MK adalah bersifat final dan mengikat.

BACA JUGA  Komisi III Nilai Pemprov Malut Lambat

“Jika putusan MK PSU, ya KPU laksanakan, tidak ada upaya hukum lain lagi.” Pungkasnya. (Ichal-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah