MK Tolak Gugatan Pilkada Halmahera Timur

Ternate, Haliyora

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin 15 Februari 2021, melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) dengan agenda Pengucapan atau Ketetapan Putusan delapan kabupaten/kota di Maluku Utara.

Mahkamah Konstitusi mengawali sidang dengan nomor perkara 26 dan 30 Kabupaten Halmahera Timur.

Dalam situs resmi MK, terlihat ketua MK Anwar Usman didampingi delapan anggota MK lainya membacakan keputusan tersebut.

PHP yang pertama disidang adalah dengan nomor perkara 26, yakni Taib Jalaludin dan juga Noverinus Agustinus sebagai pemohon. Hakim mengambil kesimpulan bahwa permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan perundang-undangan.

BACA JUGA  Setelah Haltim, MK juga Tolak Gugatan Pilkada Tikep

Hal serupa juga dialami Muh. Abdu Nasar dan juga Azis Ajarat sebagai pemohon dengan no perkara 30, hakim pun berkesimpulan bahwa permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan perundang-undangan.

Maka dari itu, hakim majelis MK dalam amar putusan, mengadili dalam eksepsi. Pertama, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, beralasan menurut hukum. Kedua, menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.

BACA JUGA  Jika MK Putuskan PSU Terkait PHP di Malut, Ini Kata Kuasa Hukum KPU

Dan dalam pokok permohonan, menyatakan permohoman pemohon tidak dapat diterima

Keputusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan oleh sembilan hakim MK pada Rabu 10/02/21, dan diucapkan di sidang pleno MK terbuka secara umum pada, Senin 15/02/21. (Ichal-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah