Terkendala Penyidik, Kasus Masjid Raya Bobong Tak Bisa Diusut Tahun Ini

Bobong, Maluku Utara- Penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana pembangunan Masjid Raya Bobong belum dapat dilakukan tahun ini (2021). Proses penyelidikan kasus tersebut baru akan dilaksanakan pada tahun depan (2022).

Sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU. Aryo Dwi Prabowo kepada Haliyora di Mapolsek Taliabu Barat, Sabtu (06/11/2021) dua hari lalu, bahwa kasus dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Raya Bobong belum dapat diselidiki lantaran keterbatasan dana dan kekurangan penyidik.

BACA JUGA  Jenazah Cagub Maluku Utara Benny Laos Diberangkatkan Menuju Luwuk dengan Helikopter

“Kendalanya di anggaran serta kekurangan penyidik. Penyidik kita hanya dua orang, sementara wilayahnya luas, makanya penyelidikannya kita rencanakan dilakukan mulai tahun depan (2022),” terang Aryo.

Terkait anggaran, Aryo menyebut hanya dianggarkan untuk penyelidikan dua kasus. “Makanya kita tangani kasus di Sula saja anggarannya sudah habis, namun bukan berarti kita abaikan kasus di Taliabu. Ini karena ada kendala anggaran dan kekurangan tenaga penyidik saja. Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa kita selidiki, dan semua masalah hukum di Taliabu tetap kita urus karena wilayah kerja Polres Sula,” pungkasnya. (Ham-1)

BACA JUGA  Kontraktor Masjid Raya Sofifi Kembali Menyurat ke Dinas PUPR Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah