Bobong, Maluku Utara- Penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana pembangunan Masjid Raya Bobong belum dapat dilakukan tahun ini (2021). Proses penyelidikan kasus tersebut baru akan dilaksanakan pada tahun depan (2022).
Sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU. Aryo Dwi Prabowo kepada Haliyora di Mapolsek Taliabu Barat, Sabtu (06/11/2021) dua hari lalu, bahwa kasus dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Raya Bobong belum dapat diselidiki lantaran keterbatasan dana dan kekurangan penyidik.
“Kendalanya di anggaran serta kekurangan penyidik. Penyidik kita hanya dua orang, sementara wilayahnya luas, makanya penyelidikannya kita rencanakan dilakukan mulai tahun depan (2022),” terang Aryo.
Terkait anggaran, Aryo menyebut hanya dianggarkan untuk penyelidikan dua kasus. “Makanya kita tangani kasus di Sula saja anggarannya sudah habis, namun bukan berarti kita abaikan kasus di Taliabu. Ini karena ada kendala anggaran dan kekurangan tenaga penyidik saja. Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa kita selidiki, dan semua masalah hukum di Taliabu tetap kita urus karena wilayah kerja Polres Sula,” pungkasnya. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!