Zainul : ASN Pelanggar Disiplin Ditindak Sesuai Ketentuan

Ternate, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate mensuport Pemerinta Kota (Pemkot) Ternate dalam mengoptimalkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Zainul Rahman saat diwawancarai Haliyora di ruang kerjanya, Senin (08/11/21).

Menurutnya, kedisiplinan seorang PNS adalah wajib, baik itu terkait kehadiran maupun disiplin mengikuti aturan kerja. “Makanya kami suport Pemkot yang berupaya keras meningkatkan kedisiplinan pegawai. Kami harap mereka yang tak disiplin masuk kantor sesuai bukti absensi serta yang melakukan pelanggaran harus dievaluasi, dan perlu diberikan sanksi sesuai tahapan sanksinya. Artinya sanksinya sesuai koridor. Ini penting, sebab kita butuh ASN yang professional dan punya dedikasi ,” ujarnya.

BACA JUGA  Buntut Kerusakan Portal Elektronik, DPRD Ternate Bakal Panggil Dishub

Meski demikian, Zainul berharap, jika ada pegawai ditemukan kurang disiplin masuk kerja (berkantor) saat dilakukan sidak dan lain-lain, maka yang bersangkutan lebih dahulu dibina oleh pejabat Pembina berdasarkan ketentuan tentang kedisiplinan pegawai.

“Karena dalam PP 53 tahun 2010 sudah jelas disebutkan apa yang harus dilakukan oleh pejabat atasan langsung atau pejabat yang berwenang terkait tahapan dan prosedur. Semuanya  sudah digambarkan dalam PP 53 Tahun 2010 itu,” pungkasnya. (wan-1)

BACA JUGA  Triwulan I Tahun 2023, Sudah 2 Kasus Narkoba yang Ditangani Polres Halbar
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah