Ternate, Maluku Utara – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras yang tengah disusun oleh Komisi I DPRD Kota Ternate, menuai tanggapan serius dari kalangan akademisi. Salah satunya, Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Ternate, Prof. Dr. Jubair Situmorang.
Prof. Jubair menilai bahwa keberadaan Ranperda tersebut merupakan langkah strategis dan mendesak untuk menjaga moral, ketertiban, serta identitas budaya dan keagamaan masyarakat Ternate.
Jubair menjelaskan, miras tidak hanya bertentangan dengan ajaran agama Islam sebagai agama mayoritas di Ternate, tetapi juga merusak sendi-sendi kehidupan sosial. Ia mengutip Surat al-Maidah ayat 90–91 dan hadits riwayat Imam Muslim yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang memabukkan adalah haram.
“Miras tidak hanya merusak individu tetapi juga keluarga dan masyarakat. Kehidupan masyarakat Islam adalah kehidupan yang selalu menekankan pada maslahah (kebaikan) bukan mafsadah (kekacauan),” ungkapnya, Rabu (14/05/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!