Untuk itu, Jubair menyarankan enam hal penting kepada Komisi I DPRD Kota Ternate yang tengah menyusun Perda Miras. Pertama, formulasi pasal yang tegas namun adaptif, yaitu melarang produksi, distribusi dan konsumsi miras dengan pengecualian untuk medis dan ilmu pengetahuan.
Kedua, melibatkan lembaga adat dan tokoh agama. Membentuk tim pengawasan untuk memantau pelaksanaan Perda yang melibatkan tokoh adat, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tokoh agama masyarakat.
Ketiga, sanksi dan penegakan hukum hendaknya dirumuskan berupa sanksi administratif dan pidana. Keempat, melibatkan kelurahan sebagai satgas pemberantasan miras. Kelima, mengedukasi masyarakat tentang bahaya miras dari sisi kesehatan, hukum, agama dan sosial budaya secara intens. Keenam, Pemerintah bersama DPR menyiapkan anggaran pendukung untuk merealisasikan hingga Kota Ternate menjadi kota zero miras.
Diketahui, Ranperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras disusun oleh Komisi I DPRD karena Perda Nomor 5 Tahun 2014 dinilai tidak lagi efektif diberlakukan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Muzakir Gamgulu, menyatakan, naskah akademik Ranperda ini baru dibahas dalam rapat internal Komisi I di Ruang Eksekutif DPRD pada Rabu (7/5/2025) lalu. (Mg04/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!