Soroti Ranperda Pengendalian Miras, Prof Jubair Situmorang: Adat Ternate Bersendikan Ajaran Islam 

Untuk itu, Jubair menyarankan enam hal penting kepada Komisi I DPRD Kota Ternate yang tengah menyusun Perda Miras. Pertama, formulasi pasal yang tegas namun adaptif, yaitu melarang produksi, distribusi dan konsumsi miras dengan pengecualian untuk medis dan ilmu pengetahuan.

Kedua, melibatkan lembaga adat dan tokoh agama. Membentuk tim pengawasan untuk memantau pelaksanaan Perda yang melibatkan tokoh adat, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tokoh agama masyarakat. 

BACA JUGA  Pemkot Ternate Usulkan 150 Kuota CPNS Tahun 2021

Ketiga, sanksi dan penegakan hukum hendaknya dirumuskan berupa sanksi administratif dan pidana. Keempat, melibatkan kelurahan sebagai satgas pemberantasan miras. Kelima, mengedukasi masyarakat tentang bahaya miras dari sisi kesehatan, hukum, agama dan sosial budaya secara intens. Keenam, Pemerintah bersama DPR menyiapkan anggaran pendukung untuk merealisasikan hingga Kota Ternate menjadi kota zero miras. 

BACA JUGA  Bawaslu Morotai Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang 

Diketahui, Ranperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras disusun oleh Komisi I DPRD karena Perda Nomor 5 Tahun 2014 dinilai tidak lagi efektif diberlakukan. 

Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Muzakir Gamgulu, menyatakan, naskah akademik Ranperda ini baru dibahas dalam rapat internal Komisi I di Ruang Eksekutif DPRD pada Rabu (7/5/2025) lalu. (Mg04/Red2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah