Kontraktor Masjid Raya Sofifi Kembali Menyurat ke Dinas PUPR Malut

Sofifi, Maluku Utara – Proyek pembanguan Masjid Raya Sofifi masih menyisahkan hutang kepada Pihak ketiga.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum membayar biaya pembangunan akibat kelebihan volume pekerjaan yang nilainya mencapai Rp 5.128.000.000, salah satunya termasuk pemasangan eskalator.

PT. Anugrah Lahan Baru selaku pelaksana proyek sebenarnya sudah melakukan penagihan kepada Pemprov Malut, dan Pemprov berjanji akan membayar kelebihan volume pekejaaan tersebut namun hingga kini belum juga diselesaikan.

Karena diangap tidak serius menyelesaikan hutang, sehingga PT. Anugrah Lahan Baru kembali melayangkan surat kedua kepada Pemprov Malut pada tanggal 08 April 2022 dengan nomor surat: 080/ALB-Pry/Masjid-2/Malut/V/2022.

Surat itu ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Masjid Raya Sofifi – Lanjutan (Tahun Jamak) 2020/2021, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Bidang Cipta Karya Provinsi Maluku Utara.

Dalam surat tersebut, PT. Anugrah Lahan Baru mempertanyakan surat Sekretaris Daerah nomor: 910/1037/SETDA tanggal 31 Maret 2022 tentang permintaan Pemprov Malut kapada pihak menejemen perusahan untuk bersabar menunggu hasil pertimbangan hukum dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Yang sampai sekarang belum ada informasi lanjut.

Menejemen PT. Anugrah Lahan Baru juga menyebutkan, pada tanggal 06 April 2022, tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan fisik yang dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara, sehingga hasil pemeriksaan diserahkan sepenuhnya kepada BPK.

BACA JUGA  Update Covid-19 Malut Per 10 Juni : Rekor Baru, Sehari Tambahan 37 Orang, Jumlah Positif Tembus 227

“Pemprov Malut meminta kami untuk bersabar menunggu hasil pertimbangan hukum dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Namun sampai saat ini belum ada hasil yang kami dapatkan. Untuk itu melalui surat kedua ini kami sampaikan bahwa kami tidak bersabar lagi, lantaran waktu yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara sudah habis. Kami akan akan mulai melakukan pembongkaran pada 11 April 2022, namun tentang item bangunan yang bakal dibongkar akan kami kordinasikan terlebih dahulu dengan Dinas PUPR,” demikian isi surat dari PT. Anugrah Lahan Baru.

Sementara, menanggapi ancaman kontraktor mau melakukan pembongkaran sejumlah bagian bangunan masjid , PPK pembangunan Mesjid Raya Sofifi, Sutanto ST, mengakui pihaknya sudah menerima surat ke dua dari kontraktor, namun ia berharap kontraktor bersabar karena saat ini Kejaksaan tinggi sedang mengaudit.

“Kami berharap mereka (kontraktor, red) bisa bersabar sedikit, karena kita masih menunggu hasil audit dari Kejaksaan Tinggi,” kata Sutanto kepada Haliyora, Selasa (19/4/2022).

Masih terkait dengan hutang proyek pembangunan Mesjid Raya Sofifi, Sekprov Malut Samsudin A. Kadir kepada Haliyora mengatakan, Pemprov Malut tetap akan membayar kelebihan pekerjaan yang diminta pihak kontraktor.

BACA JUGA  272 Orang Lolos Seleksi Admnistrasi P3K Kabupaten Pulau Morotai

Katanya, Dinas PUPR sudah menjelaskan keseriusan Pemprov untuk membayar hutang ke pihak ketiga atas kelebihan volume pekerjaan masjid raya itu kepada Kejaksaan Tinggi Malut.

Lanjut Sekda, sekarang ini Pemprov menunggu hasil kajian Kejaksaan. Jika kajian sudah sudah kelar, maka memungkinkan untuk dibayar atau bisa jadi tidak dibayar.

“Dibayar atau tidak tergantung hasil kajian Kejaksaan. Jadi kita berharap mereka bersabar, sebab kalau mereka melakukan pembongkaran berarti upaya yang kita lakukan terhenti. Buat apa lagi kita bayar kalau mereka sudah bongkar,” imbuh Sekda.

Di pihak lain, salah satu warga Sofifi yang tidak bersedia namanya dipublis mengatakan, sehari dua pihak kontraktor akan membongkar beberapa bangunan yang sudah jadi, termasuk eksalator.

Ia berharap masalah tersebut segera diselesaikan dengan baik agar tidak menjadi aib bagi Gubernur Maluku Utara.

“Sebagai warga masyarakat Sofifi, saya berharap Pemprov dan pihak kontraktor dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik. Masa bangunan rumah ibadah mau dibongkar. Ini memalukan sekali, bahkan menjadi aib Gubernur,” ujarnya. (Sam-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah