Sanana, Haliyora
Polairud Polres Kepulauan Sula dan Angota Polsek Taliabu Barat berhasil menangkap pelaku Ilegal Fishing. Para pelaku menggunakan alat peledak (bom) untuk menagkap ikan.
Pelaku ditangkap saat melakukan pemboman ikan di pelabuhan Tamping, desa Talo, kecamatan Taliabu Barat pada Kamis (25/02/2021).
Hal itu disampaikn Kasat Polairud Polres Kepulauan Sula, IPDA M. Sofyan, S.H, M.H. saat dikonfirmasi, Jum’at (26/02/2021).
Kasat menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat pesisir pulau Taliabu bahwa ada oknum warga sering menangkap ikan menggunakan bahan peledak (bom). Setelah mendengar laporan warga, dirinya memerintahkan anggotanya untuk memback up personil Polsek Taliabu Barat dalam melakukan pemantauan selama beberapa hari. Kemudian pada Kamis (25/02/2021), berhasil mengamankan tiga pelaku pembom ikan.
“Atas laporan masyarakat itu, saya langsung perintahkan anggota untuk memback up personil Polsek Taliabu Barat selanjutnya melakukan pemantauan selama beberapa hari dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yaitu; Inisial S, Alamat Dusun I Desa Monsongan Banggai Tengah, inisial D, Alamat Dusun V Desa Monsongan Banggai Tengah, inisal W, Alamat Dusun V Desa Monsongan Banggai Tengah. Jadi ketiga tersangka ini dari Banggai Sulawesi Tengah,” Jelas Kasad.
Tidak hanya itu, personil Sat Polairud Polres Sula kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seorang ibu rumah tangga atas inisial SSK Alias MW Alamat Desa Wayo Kec. Taliabu Barat yang berperan sebagai distributor bahan baku bom serta pengepul ikan dari hasil penangkapan.
Disebutkan, Barang (BB) yang diamankan terdiri satu unit kapal jenis longboat beserta satu unit mesin merek Yamaha 15 PK, satu unit mesin tohatsu 18, satu unit mesin kompresor, satu buah detonatar aktif, satu boks ikan jenis campuran, dan 9 Kg pupuk cap matahari/cantik.
Sementara tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Taliabu Barat dan kemudian dibawa ke Mako Sat Polairud Polres Kepulauan Sula hari ini, Jum’at (26/02/2021) untuk diproses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 84 ayat 1, ayat 2 UU nomor 31 tahun 2004, Sub pasal pasal 85 UU nomor 31 tahun 2004 Jo pasal 55 KUHPidana,” pungkas Kasat. (S-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!