Polairud Sula Tangkap Warga Banggai Sulteng Pelaku Bom Ikan di Taliabu

Sanana, Haliyora

Polairud Polres Kepulauan Sula dan Angota Polsek Taliabu Barat berhasil menangkap  pelaku Ilegal Fishing. Para pelaku menggunakan alat peledak (bom) untuk menagkap ikan.

Pelaku ditangkap saat melakukan pemboman ikan di pelabuhan Tamping, desa Talo, kecamatan Taliabu Barat pada Kamis (25/02/2021).

Hal itu disampaikn Kasat Polairud Polres Kepulauan Sula, IPDA M. Sofyan, S.H, M.H. saat dikonfirmasi, Jum’at (26/02/2021).

Kasat menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat pesisir pulau Taliabu bahwa ada oknum warga sering menangkap ikan menggunakan bahan peledak (bom). Setelah mendengar laporan warga, dirinya memerintahkan anggotanya untuk memback up personil Polsek Taliabu Barat dalam melakukan pemantauan selama beberapa hari. Kemudian pada Kamis (25/02/2021), berhasil mengamankan tiga pelaku pembom ikan.

BACA JUGA  Walikota Ternate Minta OPD Tuntaskan Program dan Kegiatan Sebelum Akhir Tahun

“Atas laporan masyarakat itu, saya langsung perintahkan anggota untuk memback up personil Polsek Taliabu Barat selanjutnya melakukan pemantauan selama beberapa hari dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yaitu; Inisial  S, Alamat Dusun I Desa Monsongan Banggai Tengah, inisial  D, Alamat  Dusun V Desa Monsongan Banggai Tengah, inisal W, Alamat  Dusun V Desa Monsongan Banggai Tengah. Jadi ketiga tersangka ini dari Banggai Sulawesi Tengah,” Jelas Kasad.

Tidak hanya itu, personil Sat Polairud Polres Sula kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seorang ibu rumah tangga atas  inisial SSK  Alias MW Alamat  Desa Wayo Kec. Taliabu Barat yang berperan sebagai distributor bahan baku bom serta pengepul ikan dari hasil penangkapan.

BACA JUGA  Tim Gugus Tugas Kota Ternate kembali Tertibkan Lapak Penjual Kue

Disebutkan, Barang (BB) yang diamankan terdiri satu unit kapal jenis longboat beserta satu unit mesin merek Yamaha 15 PK, satu unit mesin tohatsu 18, satu unit mesin kompresor, satu buah detonatar aktif, satu boks ikan jenis campuran, dan 9 Kg pupuk cap matahari/cantik.

Sementara tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Taliabu Barat dan  kemudian dibawa ke Mako Sat Polairud Polres Kepulauan Sula hari ini, Jum’at (26/02/2021) untuk diproses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 84 ayat 1, ayat 2 UU nomor 31 tahun 2004, Sub pasal pasal 85 UU nomor 31 tahun 2004 Jo pasal 55 KUHPidana,” pungkas Kasat. (S-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah