Tak Hadiri Rapat Pembahasan Tailing, Sahril Tahir Minta Kadis DLH Diganti

Sofifi, Haliyora

Komisi ll dan lll DPRD Provinsi Maluku Utara hari ini, Senin (15/02/2021) melakukan rapat  gabungan dengan Dinas ESDM, DKP dan DTSP, di kantor DPRD Provinsi Maluku Utara

Rapat dipimpin langsung ketua DPRD Malut, Kuntu Daud, membahas rencana pembuangan Tailing ke laut oleh perusahan tambang yang beroperasi di pulau Obi.

Sayangnya, Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dipanggil mengikuti rapat bersama tidak hadir. Padahal, DLH adalah dinas teknis yang menangani masalah lingkungan.

Ketidakhadiran DLH dalam rapat bersama mendapat kecaman dari anggota komisi III DPRD Malut Sahril Tahir.

Sahril Tahir yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Malut itu menyebut Kadis DLH sudah tiga kali tidak hadiri undangan rapat bersama dengan komisi III.

BACA JUGA  Kapolda Maluku Utara Minta Pemda Dorong Perda Larangan Produksi Miras 

“Kadis DLH ini sudah tiga kali rapat di DPRD tidak pernah hadir, makannya  harus diganti. Kita rapat inikan berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dan berkaitan dengan tupoksi DLH, tapi dia tidak hadir makanya selayaknya harus diganti. Buat apa dipertahankan,” tandas Sahril usai rapat.

Bahkan, sambung Sahril, beberapa kadis yang sangat jarang menhadiri rapat bersama DPRD harus diganti. Ia menganggap para kadis tersebut melecehkan lembaga DPRD.

“Bukan hanya kadis Lingkungan Hidup, sejumlah kadis lain pun sangat jarang hadir ketika diundang rapat. Mereka menganggap DPRD ini lembaga tidak berguna. Kalau kadis model begini saya minta gubernur ganti saja,” semburnya.

BACA JUGA  Formasi PPPK Pemkot Ternate Tahun 2022 Mulai Disiapkan

Dijelaskannya, rapat tersebut terkait dengan izin lokasi pembuangan limbah tailing oleh perusahaan tambang PT. Trimega Bangun Persada yang ada di kepulauan Obi. Perusahan tersebut memperoleh izin penggunaan lokasi dari Dinas PTSP Malut.

“Nah untuk itu DPRD ingin tau apakah izin penggunaan lokasi itu bertentangan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup atau tidak. Izin yang dikeluarkan Dinas PTSP itu juga hanya berlaku dua tahun, jadi kita juga mau tau AMDALnya seperti apa, makanya kita undang Kadis Lingkungan Hidup untuk mendengar penjelasannya, tapi yang bersangkutan tidak hadir,” jelasnya. (Sam-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah