Bobong, Haliyora
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial SOM, dilaporkan ke Bawaslu atas kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN, karena ikut melibatkan diri dalam konsolidasi Pemenangan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu.
SOM yang diketahui salah satu ASN di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Taliabu diketahui ikut bersama Calon Bupati Aliong Mus ke Kabupaten Luwuk Propinsi Sulawesi Tengah, pada 21 September 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini dibeberkan Edi Hasyim La Madu, selaku pelapor kepada media ini usai melaporkan SOM ke Bawaslu Taliabu, Rabu (30/9).
Edi mengatakan, laporan yang dimasukkan ke Bawaslu terkait kasus dugaan keterlibatan seorang ASN yang ikut dalam konsolidasi pemenangan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Taliabu.
“Langkah ini adalah karena kita ingin agar netralitas ASN di Pulau Taliabu ini terjaga, karena jelas sesuai regulasi ASN dilarang terlibat dalam politik, “Ungkap Edi sambil menunjukkan tanda bukti laporan dari Bawaslu.
Dalam laporannya, Edi membeberkan keterlibatan SOM sebagai ASN dalam politik praktis pada suksesi Pilkada 2020.
“Sesuai dengan bukti foto yang kami masukan ke Bawaslu itu, SOM bersama paslon Bupati Aliong Mus menemui timnya yang menghimpun diri dalam Barisan Aliong Mus di kota Luwuk dengan agenda mendengarkan persentase dari kerja-kerja tim,” bebernya.
Tak hanya ke Bawaslu, Edi juga akan melaporkan hal tersebut ke Pejabat Bupati Taliabu, Drs. Maddaremmeng agar bisa diberi sanksi tegas.
“Saya juga akan memasukkan laporan ke Pejabat Bupati Pulau Taliabu agar ada sanksi yang tegas bagi ASN yang tidak netral di Pilkada Pulau Taliabu ini. Kalau ingin berpolitik maka lepas dan mundur dari ASN,” tegasnya.
Terpisah, Kordinator Divisi Hukum Penindakkan dan Penyelesaian Sengketa (HPP) Bawaslu Pulau Taliabu, Mochtar Tidore, mengaku telah menerima laporan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Pada prinsipnya pintu Bawaslu terbuka untuk setiap laporan dari masyarakat, tadi setelah kami pelajari laporan tersebut, memang ada bukti dan saksi, namun prosesnya nanti didalami lewat klarifikasi,”akunya.
Mochtar bilang, akan ada tahapan klarifikasi dimana pelapor dan saksi akan menyampaikan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Begitu juga dengan terlapor, yang akan dimintai klarifikasi oleh Bawaslu.
“Kami juga selalu mengingatkan bahwa kami di Bawaslu ini punya mekanisme penanganan sendiri, paling tidak hargai juga apa yang kami lakukan, sebab kami juga hati-hati dan teliti jangan sampai proses penanganan yang kami lakukan tidak prosedural,” tutupnya. (Ham-2)