Terkait Dana Desa, Ini Tata Cara Pencairan Selanjutnya

Halsel, Haliyora

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menginstruksikan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) agar membuat rekonsiliasi Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD), dari Tahun 2016 sampai 2019.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Kementerian Keuangan (Menkeu) RI lewat Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) yang dikeluarkan baru-baru ini.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas (Kadis) PMD Halsel Bustami Soleman saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (29/9).

“Kita belum dapat fisik (surat) dari Menkeu tetapi kita sudah mendapat penegasannya lewat KPN agar setiap Kades harus membuat rekonsiliasi LPJ DD Tahun 2016 sampai 2019,”tuturnya.

Menurut Bustami, instruksi Menkeu RI, Sri Mulyani, lewat KPN terkait kebijakan rekonsiliasi LPJ DD untuk mengetahui persentase realisasi anggaran DD.

BACA JUGA  Kades Waitina Bantah Selewengkan Anggaran Desa

“lewat Rekonsiliasi LPJ DD tahun 2016 sampai 2019 akan diinput ke Aplikasi Omspam. Disitu nanti terbaca, mana desa yang sudah 100 persen realisasi DD-nya, dan mana desa yang belum 100 persen realisasi DD-nya,” jelasnya.

Lanjutnya, bagi desa yang belum merealisasikan 100 persen anggaran DD di tahun sebelumnya, harus mengembalikan dana sisa dari DD tersebut ke Kas Negara, atau segera merealisasikan kegiatan tersebut hingga mencapai angka realisasi 100 persen.

“Bagi yang sudah meralisasikan 100 persen kegiatan di tahun-tahun sebelumnya, maka rekening desa akan langsung terbaca saldonya nol rupiah. Bagi yang belum, pasti terbaca sisa saldo masih sekian rupiah, sebagaimana jumlah item kegiatan yang belum diselesaikan. Kegiatan yang tidak diselesaikan jika Kades tidak kembalikan dana sisanya ke kas negara, maka pada pencairan tahun depan, DD desa tersebut akan dipotong oleh Kemenkeu lewat KPN sesuai jumlah DD yang tidak terealisasi itu,” tuturnya.

BACA JUGA  Kejari Halsel Bidik Empat Desa Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Mengantisipasi hal itu, katanya, saat ini pihaknya juga telah menginstruksikan kepada setiap kades di Halsel harus membuat dan memasukkan Rekonsiliasi LPJ tersebut sebagai syarat Pencairan DD 20 persen Tahap III Tahun 2020. Dan untuk desa di Halsel, perhari ini (Selasa,red) baru sekitar 30 dari 249 desa yang telah mengumpulkan Rekonsiliasi LPJ Tahun 2016 sampai 2019.

“Sekitar 30 desa itu sudah masukkan Rekonsiliasi LPJ itu dan juga syarat-syarat pencairan DD lainnya dan kita sudah keluarkan rekomendasi ke BPKAD untuk mengurus pencairan DD 20 persen Tahap III Tahun 2020,” tutupnya. (Red-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah