Bawaslu Halut Usut Dugaan Pelanggaran Pendukung FM-Mantap dan JOS

- Editor

Jumat, 11 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tobelo, Haliyora.com

Aksi Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan Untuk Demokrasi di Kantor Bawaslu Halmahera Utara, Jumat (11/9) atas indikasi money politic oleh pendukung calon petahana Frans Manery-Muchlis Tapi Tapi, direspon Badan Pengawas Pemilihan Umum Halut.

Ketua Bawaslu Halut, Rafli Kamaludin saat dikonfirmasi Haliyora.com menuturkan, aksi yang dilakukan Aliansi mendapatkan apresiasi Bawaslu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi Rafli, aksi tersebut merupakan upaya mengingatkan Bawaslu agar menjaga integritas dalam proses penanganan setiap perkara pelanggaran Pemilu.

Pihaknya berkomitmen akan melanjutkan perkara dugaan politik uang yang dilakukan oleh pendukung calon petahana di Kantor KPU saat tahapan pendaftaran bapaslon.

BACA JUGA  DBD Menyerang Kota Ternate, Warga Diminta Waspada 

“Bawaslu sudah menindaklanjuti, proses klarifikasi dan penyelidikan oleh pihak kepolisian sudah dilakukan,” jelasnya.

Diungkapkan Rafli, terdapat dua kasus dugaan pelanggaran politik uang di Pilkada Halut yang dikantongi Bawaslu, yakni dugaan bagi-bagi uang oleh pendukung calon petahana FM-Mantap dan pembagian sembako oleh pendukung Joel Wogono-Said Bajak (JOS) di Desa Tolonuo Kecamatan Tobelo Utara.

“Kami saat ini tangani dua kasus pelanggaran, yakni bagi bagi uang oleh pendukung FM-Mantap dan pembagian sembako pendukung JOS,” ungkapnya.

Sementara, sambung Rafli, kedua pelanggaran tersebut masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya akan terus mendalami bukti otentik.

Bahkan, dalam waktu dekat Bawaslu akan melakukan pembahasan tahap dua bersama Gakumdu, untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran money politic ditindaklanjuti sampai pada tahapan penyelidikan.

BACA JUGA  Orang Tua Siswa Datangi Kantor Disdik Ternate Pertanyakan Kelulusan Siswa PPDB

“Kami belum sampai pada penghujung, kedua kasus pelanggaran masih berjalan sampai pembahasan tahap dua, dan Bawaslu masih dalam konsolidasi bukti,” ujarnya.

Ditegaskan Rafli, penanganan pelanggaran pidana pemilu dugaan politik uang oleh Bawaslu berdasarkan SOP (standar operasional prosedur), bukan atas dorongan publik dan kedua kasus tidak akan kadaluarsa.

“Dijamin kedua kasus tidak akan kadaluarsa karena kami berdasarkan SOP, dan sementara masih dalam pemeriksaan dua kasus dugaan pidana pemilu,” pungkasnya. (Fik-Pm)

Berita Terkait

Gegara Ini, Satu Pimpinan OPD di Tikep dan Pentolan Organisasi Sayap PKB Malut Bakal Dipolisikan
Kejati Tegaskan Serius Usut Dugaan Korupsi Dana OPS DPRD Malut
Kasus Korupsi Proyek Isda, Mantan Bupati Taliabu Aliong Mus Diperiksa 8 Jam
Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di Musyawarah HIMPI Malut Desak Polisi Gelar Perkara
Kasus Dugaan Rudapaksa Mahasiswi di Ternate Tunggu Hasil Pemeriksaan Psikologi Korban
Jaksa Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi OPS DPRD Malut
Kilas Balik Kasus Korupsi Mami yang Menjerat Eks Wagub Malut Al Yasin Ali
Kejati Malut Kembali Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi ISDA Taliabu
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:02 WIT

Gegara Ini, Satu Pimpinan OPD di Tikep dan Pentolan Organisasi Sayap PKB Malut Bakal Dipolisikan

Senin, 5 Januari 2026 - 21:08 WIT

Kejati Tegaskan Serius Usut Dugaan Korupsi Dana OPS DPRD Malut

Senin, 5 Januari 2026 - 20:23 WIT

Kasus Korupsi Proyek Isda, Mantan Bupati Taliabu Aliong Mus Diperiksa 8 Jam

Senin, 22 Desember 2025 - 13:03 WIT

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di Musyawarah HIMPI Malut Desak Polisi Gelar Perkara

Senin, 15 Desember 2025 - 17:14 WIT

Kasus Dugaan Rudapaksa Mahasiswi di Ternate Tunggu Hasil Pemeriksaan Psikologi Korban

Berita Terbaru

Sekkot Ternate, Rizal Marsaloy.

Headline

Jelang Audit BPK, Sekkot Ternate Minta OPD Proaktif

Kamis, 15 Jan 2026 - 20:26 WIT

error: Konten diproteksi !!