PH AGK Minta Pemberian Uang Miliaran Rupiah dari PT. NHM Dikeluarkan dari Dakwaan

- Editor

Minggu, 1 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hairun Rizal, Penasehat Hukum AGK

Hairun Rizal, Penasehat Hukum AGK

Ternate, Maluku Utara- Dalam pledoi, Penashiat Hukum (PH) Abdul Gani Kasuba (AGK) ungkap sumber uang miliaran rupiah dari salah satu perusahaan tambang di Maluku Utara.

Yang adalah PT. Nusa Halmahera Minerals atau NHM disebutkan oleh PH AGK jika perusahaan ini memberikan uang miliaran rupiah di saat Maluku Utara menghadapi Covid-19.

BACA JUGA  DPRD Minta Gubernur AGK Seriusi Pajak di Perusahaan Tambang

Meski begitu, PH AGK meminta kepada majelis hakim agar uang miliar tersebut dikeluarkan dari dakwaan yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Geruduk Kantor Kejati Maluku Utara, Mahasiswa Desak Tangkap Bupati Halbar di Kasus Korupsi Dana PEN 
Seleksi Administrasi CPNS 2024 untuk Kepulauan Sula Diumumkan, Baca Selengkapnya
Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Pemprov Maluku Utara 2024, Baca Disini! 
Bayar Utang, Dinas PUPR Maluku Utara Kena Refocusing Rp 110 Miliar
Warga Fitu di Ternate Bisa Memanfaatkan Lahan Pemakaman 1,5 Hektar
Dirut Perumda Ake Gaale Ternate Bakal Didefinitifkan Sebelum Walikota Cuti Kampanye
Pemprov Maluku Utara Berencana Lakukan Lelang Dini
DPT Pulau Taliabu untuk Pilkada 2024 Ditetapkan Sebanyak 43.746 Jiwa, Baca Rinciannya Disini!
Berita ini 431 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 September 2024 - 15:18 WIT

Geruduk Kantor Kejati Maluku Utara, Mahasiswa Desak Tangkap Bupati Halbar di Kasus Korupsi Dana PEN 

Jumat, 20 September 2024 - 10:35 WIT

Seleksi Administrasi CPNS 2024 untuk Kepulauan Sula Diumumkan, Baca Selengkapnya

Jumat, 20 September 2024 - 10:27 WIT

Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Pemprov Maluku Utara 2024, Baca Disini! 

Kamis, 19 September 2024 - 21:38 WIT

Bayar Utang, Dinas PUPR Maluku Utara Kena Refocusing Rp 110 Miliar

Kamis, 19 September 2024 - 21:26 WIT

Warga Fitu di Ternate Bisa Memanfaatkan Lahan Pemakaman 1,5 Hektar

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!