Ternate, Maluku Utara- Dalam pledoi, Penashiat Hukum (PH) Abdul Gani Kasuba (AGK) ungkap sumber uang miliaran rupiah dari salah satu perusahaan tambang di Maluku Utara.
Yang adalah PT. Nusa Halmahera Minerals atau NHM disebutkan oleh PH AGK jika perusahaan ini memberikan uang miliaran rupiah di saat Maluku Utara menghadapi Covid-19.
Meski begitu, PH AGK meminta kepada majelis hakim agar uang miliar tersebut dikeluarkan dari dakwaan yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!