PH AGK Minta Pemberian Uang Miliaran Rupiah dari PT. NHM Dikeluarkan dari Dakwaan

Pasalnya uang dari salah satu tambang emas terbesar di Maluku Utara itu tak dinikmati oleh AGK, melainkan digunakan untuk membeli peralatan penanganan Covid-19.

Hal ini disampaikan Hairun Rizal selaku tim PH AGK saat diwawancarai wartawan usai sidang pleidoi AGK yang digelar Pengadilan Tipikor Negeri Ternate. Jumat (30/8/2024) kemarin.

“Ada sekitar Rp. 2.500.000.000.00 merupakan bantuan penanganan Covid-19 dari PT. NHM, itu kan semata-mata bantuan yang diberikan untuk penanganan Covid-19,” ucap Hairun.

BACA JUGA  Dugaan Pengeroyokan di Depan Posko IMS-ADIL, Polres Halteng Periksa 5 Orang

Hairun menyebutkan, bahwa uang itu dipakai untuk pembelian barang seperti ventilator dan alat pelindung diri guna menghadapi Pandemi Covid-19 karena pada saat itu Maluku Utara dalam keadaan darurat Covid-19. “Sehingga uang senilai miliaran dari PT. NHM itu harusnya tak dibenankan kepada AGK atau harus dikeluarkan dari surat tuntutan AGK,” ucapnya.

BACA JUGA  Giliran Kepala Bappeda Diperiksa KPK Terkait Dugaan TPPU Mantan Gubernur Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah