Pasalnya uang dari salah satu tambang emas terbesar di Maluku Utara itu tak dinikmati oleh AGK, melainkan digunakan untuk membeli peralatan penanganan Covid-19.
Hal ini disampaikan Hairun Rizal selaku tim PH AGK saat diwawancarai wartawan usai sidang pleidoi AGK yang digelar Pengadilan Tipikor Negeri Ternate. Jumat (30/8/2024) kemarin.
“Ada sekitar Rp. 2.500.000.000.00 merupakan bantuan penanganan Covid-19 dari PT. NHM, itu kan semata-mata bantuan yang diberikan untuk penanganan Covid-19,” ucap Hairun.
Hairun menyebutkan, bahwa uang itu dipakai untuk pembelian barang seperti ventilator dan alat pelindung diri guna menghadapi Pandemi Covid-19 karena pada saat itu Maluku Utara dalam keadaan darurat Covid-19. “Sehingga uang senilai miliaran dari PT. NHM itu harusnya tak dibenankan kepada AGK atau harus dikeluarkan dari surat tuntutan AGK,” ucapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!