Ternate, Maluku Utara- Terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) mengajukan keberatan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini lantaran JPU KPK sebelumnya menuntut AGK untuk membayar uang pengganti senilai Rp 109 miliar dan USD 90.000, dalam kasus suap dan gratifikasi tersebut.
Kepada wartawan, mantan gubernur Maluku Utara dua periode itu melalui Penasehat Hukum (PH) mengatakan pihaknya mengajukan keberatan uang pengganti Rp 109 miliar lebih dan USD 90.000. “Uang pengganti kami minta kepada majelis hakim untuk tidak dibebankan kepada terdakwa klien kami,” ujar Hairun Rizal, Jumat (30/08) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, menurutnya dalam perkara suap dan gratifikasi ini tidak ada audit BPK maupun BPKP terkait kerugian keuangan negara dan juga kerugian keuangan daerah.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








