Selain itu, sejumlah uang yang tak dinikmati oleh AGK ialah Rp. 3.402.000.00 yang mesti menjadi pertanggungjawaban Wahidin Tahmid bersama isterinya Grayu Gabriel Sambow. Kemudian Rp. 207.994.000 harus menjadi tanggungan jukim Rizmat Akbarullah Tomaito.
Selanjutnya Rp. 7. 759.854.617 serta Rp. 1. 288.550.000 menjadi pertanggungjawaban hukum bagi Zaldi H. Kasuba. Sedangkan uang suap dan gratifikasi senilai Rp. 4. 500.000.000 adalah pertanggungjawaban hukum saksi Saifuddin Djuba.
“Sehingga total uang yang tidak seharusnya dibebankan kepada terdakwa AGK sebagai penerimaaan suap dan gartifikasi adalah sebesar Rp. 19.658.398.617.” tutupnya. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!