PH AGK Minta Pemberian Uang Miliaran Rupiah dari PT. NHM Dikeluarkan dari Dakwaan

Selain itu, sejumlah uang yang tak dinikmati oleh AGK ialah Rp. 3.402.000.00 yang mesti menjadi pertanggungjawaban Wahidin Tahmid bersama isterinya Grayu Gabriel Sambow. Kemudian Rp. 207.994.000 harus menjadi tanggungan jukim Rizmat Akbarullah Tomaito.

Selanjutnya Rp. 7. 759.854.617 serta Rp. 1. 288.550.000 menjadi pertanggungjawaban hukum bagi Zaldi H. Kasuba. Sedangkan uang suap dan gratifikasi senilai Rp. 4. 500.000.000 adalah pertanggungjawaban hukum saksi Saifuddin Djuba.

BACA JUGA  Hari Konservasi Alam Nasional, Tambang Gosowong Tunjukan Cara Harmonis Menambang dan Bermitra dengan Alam

“Sehingga total uang yang tidak seharusnya dibebankan kepada terdakwa AGK sebagai penerimaaan suap dan gartifikasi adalah sebesar Rp. 19.658.398.617.” tutupnya. (Riv/Red1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah