Baru AMAN, Calon Incumben yang Ajukan Cuti Kampanye

- Editor

Selasa, 25 Agustus 2020 - 00:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Provinsi Maluku Utara Taufiq Marasabessy

Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Provinsi Maluku Utara Taufiq Marasabessy

Sofifi, Haliyora.com

Dipastikan lolos sebagai calon walikota Tidore Kepulauan, pasangan incumben Capt. Ali Ibrahim-Muhammad Sinen mengambil langkah cepat mempersiapkan diri menghadapi tahapan kampanye. Langkah tersebut adalah mengajukan izin cuti kampanye.

Pasangan Ali-Muhmmad (Aman) adalah pasangan incumbent pertama mengajukan permohonan izin kampanye kepada pemerintah provinsi Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Provinsi Maluku Utara Taufiq Marasabessy kepada Haliyora.com, pada Senin (24/08/2020) di ruang kerjanya.

“Pasangan petahana yang mengajukan permohonan izin cuti kampanye baru satu pasangan yakni pasangan Capt. Ali Ibrahim-Muhammad Sinen dari Tikep,”ungkap Taufiq.

BACA JUGA  Tindaklanjut Rekomendasi KPU, Rivai: “Ini Pendzoliman Model Baru”

Katanya, Biro Pemerintahan sudah menerima surat permohonan izin cuti kampanye dari pasangan Aman, namun belum diproses Gubernur, karena Gubernur AGK masih berada di Jakarta.

“Jadi menunggu pa Gubernur balik langsung torang (kami) terbitkan surat izin cuti,”ucap Taufiq.

Meski baru satu pasangan calon petahana yang mengajukan permohonan izin cuti, namun waktunya masih cukup, sehingga pihaknya menunggu permohonan dari pasangan petahana lainnya untuk diterbitkan izin cuti mereka.

Taufik menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 1 Tahun 2018, Gubernur dapat menerbitkan izin cuti sampai dengan tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon.

BACA JUGA  Ahmad Hatari Nakhoda Baru Nasdem Malut

“Jadi masih punya waktu, torang masih tunggu petahana lain yang lolos sebagai calon untuk ajukan izin cuti. Sebab mereka harus pastikan dulu lolos sebagai calon barulah ajukan permohonan izin cuti kan,” terangnya.

Taufiq menambahkan, izin cuti diberikan selama 71 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Dan selama cuti kampanye, petahana tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara.

“Jadi selama masa cuti kampanye , petahana tidak boleh menggunakan atribut atau hal-hal yang berkaitan dengan jabatannya, seperti mobil dinas, rumah dinas maupun perjalanan dinas, termasuk pengawal pribadi dibiayai sendiri,”tutup Taufiq. (Andre)

Berita Terkait

Faktor Ini Bikin Bacabup Asmar Bani Optimis Diusung PKB di Pilbup Halsel
Eka Dahliani Bertandang ke Markas PAN, Benarkah Ketua PAN Halsel Tersingkir?
Mus Bersaudara Daftar Penjaringan Balon Gubernur Malut di PKB, Malik : yang Dekat Wartawan Berpotensi
Petahana Fifian Mus Daftar Penjaringan Balon Bupati di PDIP
Pendaftaran Ditutup, Dua Keluarga Mus Ramaikan Balon Kada di Gerindra Taliabu
4 Parpol Jadi Rebutan Calon Bupati di Pilbup Halsel
Banting Stir Maju Pilbup Halsel, Rusdi Somadayo Incar Gerindra dan PKB, Intip Profilnya
Gerindra Tutup Pendaftaran, Petahana Berpeluang Raih Rekomendasi PBB di Pilbup Sula
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 22:58 WIT

Kendalikan Akun SIPD Pemprov Malut, Samsuddin : Pekan Depan Bisa Cair

Kamis, 25 April 2024 - 22:27 WIT

Faktor Ini Bikin Bacabup Asmar Bani Optimis Diusung PKB di Pilbup Halsel

Kamis, 25 April 2024 - 22:01 WIT

Meski Status Gunung Gamalama Masih Waspada, Warga Bisa Beraktivitas di Lokasi Wisata Asalkan Perhatikan Ini

Kamis, 25 April 2024 - 21:47 WIT

Eka Dahliani Bertandang ke Markas PAN, Benarkah Ketua PAN Halsel Tersingkir?

Kamis, 25 April 2024 - 18:59 WIT

Mus Bersaudara Daftar Penjaringan Balon Gubernur Malut di PKB, Malik : yang Dekat Wartawan Berpotensi

Kamis, 25 April 2024 - 17:31 WIT

Baliho Dicopot, Timses Seorang Politisi di Morotai Gusar, Kasatpol PP Bilang Begini

Kamis, 25 April 2024 - 17:21 WIT

Pengakuan Mengejutkan Terdakwa Kasus OTT AGK, Ditipu Pemprov Malut

Kamis, 25 April 2024 - 16:26 WIT

Bandel! Oknum Penganiayaan Ketua PPK Garut Halsel Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!