Baru AMAN, Calon Incumben yang Ajukan Cuti Kampanye

Sofifi, Haliyora.com

Dipastikan lolos sebagai calon walikota Tidore Kepulauan, pasangan incumben Capt. Ali Ibrahim-Muhammad Sinen mengambil langkah cepat mempersiapkan diri menghadapi tahapan kampanye. Langkah tersebut adalah mengajukan izin cuti kampanye.

Pasangan Ali-Muhmmad (Aman) adalah pasangan incumbent pertama mengajukan permohonan izin kampanye kepada pemerintah provinsi Maluku Utara.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Provinsi Maluku Utara Taufiq Marasabessy kepada Haliyora.com, pada Senin (24/08/2020) di ruang kerjanya.

“Pasangan petahana yang mengajukan permohonan izin cuti kampanye baru satu pasangan yakni pasangan Capt. Ali Ibrahim-Muhammad Sinen dari Tikep,”ungkap Taufiq.

BACA JUGA  NasDem Ternate Harap Petahana Raih Tiket ke Pilwako, Tapi Ishak Naser Juga Berpeluang

Katanya, Biro Pemerintahan sudah menerima surat permohonan izin cuti kampanye dari pasangan Aman, namun belum diproses Gubernur, karena Gubernur AGK masih berada di Jakarta.

“Jadi menunggu pa Gubernur balik langsung torang (kami) terbitkan surat izin cuti,”ucap Taufiq.

Meski baru satu pasangan calon petahana yang mengajukan permohonan izin cuti, namun waktunya masih cukup, sehingga pihaknya menunggu permohonan dari pasangan petahana lainnya untuk diterbitkan izin cuti mereka.

Taufik menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 1 Tahun 2018, Gubernur dapat menerbitkan izin cuti sampai dengan tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon.

BACA JUGA  Lolos Verfak ke Pilkada Taliabu, Bakal Paslon Independen : Terima Kasih Warga

“Jadi masih punya waktu, torang masih tunggu petahana lain yang lolos sebagai calon untuk ajukan izin cuti. Sebab mereka harus pastikan dulu lolos sebagai calon barulah ajukan permohonan izin cuti kan,” terangnya.

Taufiq menambahkan, izin cuti diberikan selama 71 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Dan selama cuti kampanye, petahana tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara.

“Jadi selama masa cuti kampanye , petahana tidak boleh menggunakan atribut atau hal-hal yang berkaitan dengan jabatannya, seperti mobil dinas, rumah dinas maupun perjalanan dinas, termasuk pengawal pribadi dibiayai sendiri,”tutup Taufiq. (Andre)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah