Ternate, Haliyora.com
Nuansa demokrasi pada pilkada serentak di Indonesia tahun ini agak berbeda. Itu karena pesta demokrasi dilaksakan di masa darurat pandemi Covid-19.
Pemerintah, DPR dan Penyelenggara terpaksa membuat kebijakan untuk menyesuaikan kondisi darurat Virus berbahaya itu. Protokol kesehatan wajib diterapkan pada semua tahapan pilkada.
Verifikasi faktual calon independen yang mengharuskan penyelenggara mendatangi warga, serta mobilisasi massa saat kampanye untuk mendengarkan paparan visi misi kandidat dibatasi jumlahnya.
Sadar atau tidak, hal ini sedikit banyak berdampak pada kualitas demokrasi pilkada. Prinsip-prinsip demokrasi menjadi taruhan.
Di sisi lain, peluang terjadinya politik uang, terutama bagi calon incumben semakin terbuka. Berbagai macam bantuan sosial terhadap penduduk yang sumber dananya berasal dari kas daerah atau kas negara dapat saja dimanfaatkan untuk kepentingan politik kandidat incumbent.
Pada konteks ini, Hendra Kasim, SH. MH, akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate mengatakan, Perlu dilihat prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri, karena pesta demokrasi di dalam ruang pandemi saat ini, ada tahapan pilkada yang dirubah, sehingga kualitas demokrasi perlu dilihat.
Menurut Hendra, Penyelenggaraan pemilihan di tengah pandemi covid-19 ini agak berbeda dengan penyelenggaraan dalam keadaan normal. Selain memastikan prinsip-prinsip demokrasi, juga harus memastikan penerapan prinsip-prinsip New Normal, salah satunya adalah harus mengikuti protokol kesehatan. ”Disinilah prinsip-prinsip demokras dipertaruhkan,”ujar Hendra saat diwawancarai Haliyora.mom via whatsApp Selasa 16 Juni 2020.
Ia menjelaskan, Kualitas demokrasi diukur dari beberapa hal antara lain, electoral laws dan electoral proces, penyelenggara taat asas, pemilih sadar hak, peserta pemilu patuh peraturan.
Dengan demikian, menurut Hendra, masih terlalu dini untuk menilai pemilihan tahun 2020 di tengah covid ini demokratis atau tidak, apalagi ini merupakan pengalaman pertama bangsa Indonesia.
“Jika di komparasikan dengan Pemilu Korea Selatan, memang ada contoh sukses pemilu di tengah pandemi seperti Korea Selatan, semoga Indonesia bisa meniru contoh sukses tersebut,”harapnya.
Sementara, ikhwal kampanye yang dibatasi jumlah orang yang hadir maksimal 20 orang, kata Hendra, harus menunggu aturannya.
“Itu kita harus tunggu PKPU tentang Kampanye sehingga kita bisa lihat pengaturan tekhnisnya seperti apa,”ujarnya.
Lanjut Hendra, jika benar aturannya hanya 20 orang saat kampanye dengan alasan new normal, sementara hak publik untuk mendapatkan informasi dari calon kepala daerah adalah dasar menentukan pilihan, maka pada posisi ini, prinsip-prinsip demokrasi terganggu.
“Makanya efektif atau tidak pelaksanaan pemilihan di tengah pandemi ini, baru bisa kita evaluasi setelah selesai pelaksanaan pemilihan nanti. Namun, menurut saya indikator sukses tidaknya pemilihan di tengah pandemi covid-19 adalah keseimbangan antara prinsip demokrasi dengan prinsip new normal dalam penyelenggaraan pemilihan,”.tandasnya.
Terkait kemungkinan pemanfaatan bantuan sosial dalam masa pandemic, terutama bagai calon atau kandidat incumbent untuk kepentingan politik, Hendra menunjuk Pasal 71 UU No 10/2016 sebagai jawabannya.
Dalam Undang-Undang tersebut mengatur tentang larangan mutasi jabatan dan penggunaan program pemerintah dengan maksud mempengaruhi pemilih. Sanksinya adalah calon yang bersangkutan dibatalkan pencalonannya.
“Berdasarkan norma tersebut, jelas bahwa sanksi hukumnya adalah pembatalan sebagai calon. Ini pernah terjadi pada pilwako Kota Makassar, sebab itu menurut saya norma tersebut jelas dan clear, tinggal bagaimana teman-teman Bawaslu sebagai penegak hukum pemilu menegakan norma tersebut,”ujarnya.
Sebab, sambung Hendra, Bawaslu memilik tiga fungsi pokok yakni pencegahan, penindakan dan penyelesaian sengketa. Di tubuh Bawaslu electoral justice system ditegakkan.
“Sebab itu saya berharap teman-teman Bawaslu dapat bekerja secara maksimal, meski saya sadar bahwa beban kerja pemilihan di tengah pandemi jauh lebih besar daripada pemilihan dalam keadaan normal,”pungkas Hendra. (Ichal)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!