Pengedar dan Pecandu Narkotika Diciduk Resmob Polsek Ternate Utara

Ternate, Haliyora.com

Empat pelaku pengedar dan pengguna narkotika golongan satu jenis Ganja diwilayah Hukum Polres Kota Ternate diciduk tim Reserse Mobile (Resmob) Polsek sektor Ternate Utara. bertempat di keluarahan sango kecamatan Ternate Utara.

Empat pelaku yang diringkus anggota Polsek Ternate Utara di lokasi terpisah tersebut, masing- masing EA alias Eno, FR alias Ferdi, MA alias Fais dan F alias Is.

Ini disampaikan Koplres Ternate, AKBP. Azhari Juanda didampingi Kapolsek Ternate Utara Iptu. Efrian Mustaqim Batiti dan Kabag Humas Polres Ternate Ipda. Wahyuddin dalam konfrensi Pers di Mapolres Ternate. Rabu (13/05/2020).

Azhari Juanda mengatakan, dari empat tersangka yang diciduk itu tersangka EA alias Eno merupakan pengedar dengan jumlah barang bukti (BB) ganja yang berhasil diamankan polsek Utara sebayak 101 sachet yang dibungkus dalam kantong plastik.

Azhari menjelaskan para tersangka ditangkap setelah pada hari Senin tangga 12 Mei 2020 Polsek Ternate Utara mendapatkan informasi bahwa sering di lakukan transaksi/mengomsumsi narlotika jenis ganja di kelurahna Sango, Kecamatan Ternate Utara.

Atas informasi itu, maka pada hari itu juga sekitar pukul 04.30 wit Unit Resmob Polsek Ternate Utara yang dipimpin Aiptu. Abang Kader Telay melakukan penagkapan terhadap tersangka EA alias Eno.

BACA JUGA  Hujan Batu Warnai Aksi Demo Mahasiswa di Maluku Utara

Tersangka EA alias Eno diciduk pada pukul 05.00 wit di salah satu rumah kelurganya di RT 02/RW 06 Kelurahan Tabam, Ternate Utara setelah dipastikan informasi tersebut A1.

Saat digrebek petugas EA sedang tertidur sehingga tidak ada perlawanan.

Saat diinterogasi tersangka EA alias mengakui barang /narkoba jenis ganja masih ada dan sementara disembunyikan di rumahnya yang terletak di RT 01/RW 01 Kelurahan Sango, KecamatanTernate Utara.

Dari tersangka EA polisi menyita barang bukti berupa 101 sachet daun ganja kering siap edar.

Setelah itu tersangaka dan barang bukti di bawa menuju Polsek ternate Utara guna introgasi lebih lanjut dan pengembangan.

Sementara itu Kapolsek Ternate Iptu. Efrian Mustaqim Batiti menjelaskan, untuk penangkapan EA merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya yakni Saudara FR alias Ferdi yang sedang duduk nongkrong diteras bersama MA alias Fais.

Kata Polsek, Saat melihat kehadiran anggota Kapolsek, Ferdi langsung melarikan diri tetapi langsung ditangkap. Penangkapan Ferdi dipimpin Aiptu. Abang kadir.

BACA JUGA  Anak Eks Gubernur Malut Pinjam Duit ke Bos Tambang, Bangun Losmen Tapi Keburu Disegel KPK

“mereka diamankan saat hendak pakai,dan barang bukti yag diamankan berupa satu linting ganja dan satu handpone “ terangnya.

Tersangka Ferdi dan temanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka F alias Is.

Atas informasi itu, tim Resmob menuju kediamannya F alias Is untuk melakukan penangkapan di kelurahan Toboleu.

Dari tangan Is anggota berhasil mengamankan barang bukti dua bungkus kertas coklat berisi ganja kering,satu sahcet plastik bening berisi ganja kering, dua plastik bening kosong serta dua handpone.

“Kasus ini masih dalam penyeledikan untuk mengetahui asal barang dan jaringan lain yang berada di Kota Ternate . Ujarnya Kapolsek.

Atas kasus tersebut tersangka EA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sebsider Pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun,sementara Fais ,Ferdi,dan Is dijerat dengan pasal 114 (1) subsider pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 hingga 10 penjara. (Riko)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah