Ternate, Haliyora.com
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara memutuskan menutup pintu masuk ke wilayah Halmahera Utara. Keputusan penutupan pintu masuk Pemda Halut tertuang dalam Surat Instruksi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Halmahera Utara no 28/SATGAS COVID-19/HALUT tentang Penutupan Jalur Transportasi Masuk dan Keluar di Wilayah Kabupaten Halmahera Utara.
Dalam Surat Instruksi yang diterima Haliyora.com, Rabu (29/04/2020) disebutkan, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2020, semua jalur transportasi yang masuk/keluar dari dan ke wilayah Halmahera Utara ditutup mulai pukul 06.00-00.00 WIT. Penutupan ini berlaku hingga 01 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disebutkan, Keputusan itu tidak berlaku bagi aktifitas keluar masuk trasportasi yang mengangkut logistik, alat kesehatan, BBM dan kepentingan keamanan di bawah Kordinasi/pengawasan Gugus Tugas Covid-19.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengambil keputusan untuk menutup jalur transportasi yang masuk dan keluar Halmahera Utara tersebut setelah mencermati perkembangan penyebaran Virus Corona di Halut yang semakin bertambah, bahkan sudah ada kasus pasien terkonfirmasi positif corona.
Diketahui Jumlah kasus Covid-19 di Halmahera Utara menurut update data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku Utara terlihat selalu bertambah, terutama pada kasus OTG, dan ODP. Bahkan ada tiga kasus pasien terkonfirmasi positif (termasuk satu kasus positif yang terdaftar di Demak, Jawa Tengah).
Data penyebaran kasus Covid-19 terbaru di Halmahera Utara, Selasa (26/04/2020) menunjukkan kasus OTG sudah mencapai 82 orang, OPD 75 0rang dan pasien terkonfirmasi positif corona 2 orang.
Sebenarnya pada kasus pasien terkonfirmasi positif corona berjumlah tiga orang, namun satu orang tidak terdaftar di Gugus Tugas Covid-19 Halmahera Utara. Yang bersangkutan terdaftar di Demak, Provinsi Jawa Tengah. (red)