Sanana, Malauku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula mengaku kesulitan mengungkap dalang kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kepulauan Sula. Pasalnya, sejumlah saksi yang dipanggil enggan hadiri panggilan jaksa.
Itu disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sula, Muhammad Fadli Habibi kepada Haliyora, Senin (25/10/2021).
Diketakan, sejauh ini Penyidik Kejari Sanana sudah memeriksa 15 saksi, namun penyidik mengalami kendala dalam proses penyelidikan, karena sejumlah pihak terkait tidak menggubris panggilan Kejaksaan untuk dimintai keterangan. “Seperti mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NB yang sudah tiga kali dipanggil tapi tidak datang. Begitu pula beberapa pihak terkait lainnya juga tidak datang memenuhi panggilan Kejaksaan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan, karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga pihak Kejasaan tidak bisa melakukan upaya paksa untuk menghadirkan pihak-pihak yang diduga terkait dalam kasus tersebut. “Kalau kasus ini sudah pada tahap penyidikan, maka kami akan jemput paksa para saksi yang tidak mau hadiri pemanggilan jaksa,” terangnya.
Terhadap saksi yang berstatus PNS, sambung M. Fadli Habibi, penyidik akan menyurat kepada Sekda dan dinas terkait menanyakan apakah yang bersangkutan masih berstatus PNS atau tidak. “Sebab sudah ualng-ulang dipanggi tapi tidak datang, makanya dalam waktu dekat ini kami akan menyurat ke Sekda dan dinas terkait untuk minta tolong perintahkan yang bersangkutan hadiri panggilan jaksa memberikan keterangan, kalau yang bersangkutan masih PNS,” pungkasnya. (Sarif-1)