Ternate, Haliyora.com
Presiden Indonesia, Joko Widodo mengintruksikan pihak perbankan untuk memberikan keringanan para nasabah berupa penundaan pembayaran cicilan pinjaman selama setahun bagi pengusaha kecil dan menengah. Intruksi kepala negara itu terkait pandemi Covid-19.
Merespon intruksi presiden, pihak Bank Muammalat Ternate mulai membuat mekanisme yang akan dilakukan pihak nasabah untuk mendapatkan keringanan pembayaran cicilan pinjaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Branch Collection/Staf penagihan Bank Muamalat Ternate, Irsad menjelaskan, untuk mendapatkan keringanan pembayarn cicilan, setiap nasabah diwajibkan membuat surat permohonan dengan melampirkan alasan-alasan dan menjelaskan kemampuan atau kondisi usahanya. Permohonan nasabah tersebut akan dikirimkan ke kantor pusat Bank Muamalat di Jakarta untuk dilakukan penilaian.
“Nasabah harus mengajukan surat permohonan keringanan pembayaran cicilan. Permohonan itu dilampirkan kemampuan dia sekian dan alasannya apa”, terang Irsad kepada Haliyora.com, Senin (6/4).
Irsad menjelaskan, keringanan membayar cicilan hanya berlaku untuk nasabah dalam kategori pengusaha kecil dan menengah atau memiliki pendapatan harian, sedangkan nasabah yang memiliki penghasilan tetap seperti PNS tidak mendapatkan keringanan.
“Keringann ini hanya untuk nasabah dari pengusaha kecil dan menengah (memiliki pendapatan harian). Yang punya penghasilan tetap seperti PNS tidak dapat keringanan,” jelasnya.
Sementara terkait keringanan pembayaran cicilan kredit selama setahun, Irsad mengaku belum bisa memastikan, karena belum ada aturan yang deti dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)’
“Kalau selama satu tahun itu sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum secara detail”, Pungkasnya (Andre)