Imbas Corona, Bank Muamalat Ternate Ringankan Angsuran Kredit Untuk Usaha Kecil dan UMKM

- Editor

Selasa, 7 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora.com

Presiden Indonesia, Joko Widodo mengintruksikan pihak perbankan untuk memberikan keringanan para nasabah berupa penundaan pembayaran cicilan pinjaman selama setahun bagi pengusaha kecil dan menengah. Intruksi kepala negara itu terkait pandemi Covid-19.

Merespon intruksi presiden, pihak Bank Muammalat Ternate mulai membuat mekanisme yang akan dilakukan pihak nasabah untuk mendapatkan keringanan pembayaran cicilan pinjaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Branch Collection/Staf penagihan Bank Muamalat Ternate, Irsad menjelaskan, untuk mendapatkan keringanan pembayarn cicilan, setiap nasabah diwajibkan membuat surat permohonan dengan melampirkan alasan-alasan dan menjelaskan kemampuan atau kondisi usahanya. Permohonan nasabah tersebut akan dikirimkan ke kantor pusat Bank Muamalat di Jakarta untuk dilakukan penilaian.

BACA JUGA  Virus Corona, Jualan Masker Kain Pendapatan 500 Ribu Per Hari

“Nasabah harus mengajukan surat permohonan keringanan pembayaran cicilan. Permohonan itu dilampirkan kemampuan dia sekian dan alasannya apa”, terang Irsad kepada Haliyora.com, Senin (6/4).

Irsad menjelaskan, keringanan membayar cicilan hanya berlaku untuk nasabah dalam kategori pengusaha kecil dan menengah atau memiliki pendapatan harian, sedangkan nasabah yang memiliki penghasilan tetap seperti PNS tidak mendapatkan keringanan.

BACA JUGA  Polres Ternate Salurkan Bantuan Korban Gempa di Batang Dua

“Keringann ini hanya untuk nasabah dari pengusaha kecil dan menengah (memiliki pendapatan harian). Yang punya penghasilan tetap seperti PNS tidak dapat keringanan,” jelasnya.

Sementara terkait keringanan pembayaran cicilan kredit selama setahun, Irsad mengaku belum bisa memastikan, karena belum ada aturan yang deti dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)’

“Kalau selama satu tahun itu sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum secara detail”, Pungkasnya (Andre)

Berita Terkait

Sanggar Gogaro Nyinga Inisiasi Pembangunan Rumah Adat Bangsaha di Galela
Bidadari yang jadi Ikon Halmahera Selatan Itu Kini Memudar
Kendaraan Berplat Luar Marak Beroperasi di Ternate
MSI Malut Tuntaskan Riset Pakaian Adat dan Kebudayaan Kepulauan Sula
Sejumlah Pantai di Ternate Ramai Pengunjung
Pudarnya Pesona Danau Ngade  Ternate
Alam Bawah Laut di Tikep jadi Incaran Wisatawan Asing
Natal 2023, Dandim Labuha Kerahkan Prajurit TNI Perketat Keamanan Gereja 
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:20 WIT

Sanggar Gogaro Nyinga Inisiasi Pembangunan Rumah Adat Bangsaha di Galela

Senin, 12 Mei 2025 - 19:32 WIT

Bidadari yang jadi Ikon Halmahera Selatan Itu Kini Memudar

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:49 WIT

Kendaraan Berplat Luar Marak Beroperasi di Ternate

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:01 WIT

MSI Malut Tuntaskan Riset Pakaian Adat dan Kebudayaan Kepulauan Sula

Minggu, 5 Januari 2025 - 21:09 WIT

Sejumlah Pantai di Ternate Ramai Pengunjung

Berita Terbaru

Tujuh tersangka kasus pengeboman diserahkan ke Kejari Halmahera Selatan.

Headline

Ditpolairud Polda Malut Tahap II Kasus Bom Ikan di Halsel

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:13 WIT

error: Konten diproteksi !!