Imbas Corona, Bank Muamalat Ternate Ringankan Angsuran Kredit Untuk Usaha Kecil dan UMKM

- Editor

Selasa, 7 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora.com

Presiden Indonesia, Joko Widodo mengintruksikan pihak perbankan untuk memberikan keringanan para nasabah berupa penundaan pembayaran cicilan pinjaman selama setahun bagi pengusaha kecil dan menengah. Intruksi kepala negara itu terkait pandemi Covid-19.

Merespon intruksi presiden, pihak Bank Muammalat Ternate mulai membuat mekanisme yang akan dilakukan pihak nasabah untuk mendapatkan keringanan pembayaran cicilan pinjaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Branch Collection/Staf penagihan Bank Muamalat Ternate, Irsad menjelaskan, untuk mendapatkan keringanan pembayarn cicilan, setiap nasabah diwajibkan membuat surat permohonan dengan melampirkan alasan-alasan dan menjelaskan kemampuan atau kondisi usahanya. Permohonan nasabah tersebut akan dikirimkan ke kantor pusat Bank Muamalat di Jakarta untuk dilakukan penilaian.

BACA JUGA  Pemuda Maluku Utara Apresiasi Kinerja Kepolisian Tangani Wabah Corona

“Nasabah harus mengajukan surat permohonan keringanan pembayaran cicilan. Permohonan itu dilampirkan kemampuan dia sekian dan alasannya apa”, terang Irsad kepada Haliyora.com, Senin (6/4).

Irsad menjelaskan, keringanan membayar cicilan hanya berlaku untuk nasabah dalam kategori pengusaha kecil dan menengah atau memiliki pendapatan harian, sedangkan nasabah yang memiliki penghasilan tetap seperti PNS tidak mendapatkan keringanan.

BACA JUGA  Kutip Kata Bung Karno, Akademisi Beri Respon Pengalihfungsian Museum Mini Perang Dunia II Morotai

“Keringann ini hanya untuk nasabah dari pengusaha kecil dan menengah (memiliki pendapatan harian). Yang punya penghasilan tetap seperti PNS tidak dapat keringanan,” jelasnya.

Sementara terkait keringanan pembayaran cicilan kredit selama setahun, Irsad mengaku belum bisa memastikan, karena belum ada aturan yang deti dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)’

“Kalau selama satu tahun itu sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum secara detail”, Pungkasnya (Andre)

Berita Terkait

Pakaian Adat Sula Resmi Dirumuskan, Ini Motif dan Desainnya
Kepulauan Sula Bakal Punya Pakaian Adat Tersendiri, Didesain dari Budaya Empat Soa
Ikon Wisata di Pulau Morotai Itu Akhirnya Difungsikan Setelah Mati Suri
Sekolah Rakyat ‘Jadul’ dan Sekarang
Sanggar Gogaro Nyinga Inisiasi Pembangunan Rumah Adat Bangsaha di Galela
Bidadari yang jadi Ikon Halmahera Selatan Itu Kini Memudar
Kendaraan Berplat Luar Marak Beroperasi di Ternate
Wabup Halmahera Selatan Hadiri Semarak Idul Fitri di Gandasuli
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:06 WIT

Pakaian Adat Sula Resmi Dirumuskan, Ini Motif dan Desainnya

Senin, 18 Agustus 2025 - 12:23 WIT

Kepulauan Sula Bakal Punya Pakaian Adat Tersendiri, Didesain dari Budaya Empat Soa

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:50 WIT

Ikon Wisata di Pulau Morotai Itu Akhirnya Difungsikan Setelah Mati Suri

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:05 WIT

Sekolah Rakyat ‘Jadul’ dan Sekarang

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:20 WIT

Sanggar Gogaro Nyinga Inisiasi Pembangunan Rumah Adat Bangsaha di Galela

Berita Terbaru

Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan, M. Idham Pora.

Headline

Jalan Hotmix Pulau Makian Tuntas 100 Persen

Selasa, 9 Des 2025 - 11:45 WIT

error: Konten diproteksi !!