Ternate, Haliyora.com
Sikap dan perilaku para Aparatur Sipil Negara yang “kadang” mengabaikan prinsip etik dalam momentum pemilihan, baik Pemilu, Pilpres dan Pilkada, mendapat perhatian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut).
Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Muksin Amrin SH MH, pun mengeluarkan peringatan dan dan himbauan agar para ASN di Maluku Utara, khususnya di delapan kabupaten dan kota se-Provinsi Malut yang menyenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, agar dapat menjaga netralitasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Himbauan Ketua Bawaslu Malut itu muncul setelah mengamati maraknya temuan dan laporan penanganan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN sepanjang hajatan Pilkada yang bisa dibilang “belum setengah jalan”.“Padahal ini baru menjelang tahapan tahapan pemasukan syarat dukungan calon perseorangan. Sudah ada 37 kasus temuan maupun laporan yang ditangani Bawaslu terkait netralitas ASN,” kata Muksin Amrin di ruang kerjanya, Jumat (14/02/2020) pagi, sebagaimana rilis yang diterima Haliyora.com.
#SalamAwas #SahabatBawaslu
“Padahal ini baru menjelang tahapan tahapan pemasukan syarat dukungan calon perseorangan….Dikirim oleh Bawaslu Malut pada Kamis, 13 Februari 2020
Dari jumlah 37 penanganan dugaan pelanggaran etik terkait netralitas itu, kata Muksin, 26 diantaranya menghasilkan rekomendasi ke Komisi ASN. “Beberapa diantaranya sudah diputuskan sanksinya oleh KASN,” ucap Muksin.Muksin juga mengingatkan ASN atau yang lazim disebut Pegawai negeri Sipil (PNS) agar tidak salah persepsi tentang makna netralitas ASN dalam Pilkada. Bahwa ada pemahaman yang salah jika dianggap baru melanggar setelah ada penetapan calon.“Ini yang keliru. ASN itu diwajibkan bebas dari keterlibatan politik praktis sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan turunannya baik peraturan pemerintah maupun peraturan menteri sudah melarang ASN terlibat politik praktis,” ucapnya.
Apa saja hal ghaib dan mistis yang ada di Keramat Talangame, Kelurahan Bastiong Talangame, Kota Ternate, selain perpindahannya yang terjadi ghaib?
Baca liputan Haliyora.com disini ????Dikirim oleh Haliyora.com pada Kamis, 13 Februari 2020
Lebih jauh Muksin mengatakan, jika bersandar pada Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada sebagaimana pasal 71 ayat (1), hal itu berkonsekuensi adanya sanksi pidana.“Jika peserta pemilihan sudah ditetapkan, maka berkonsekuensi dipidana bukan lagi pelanggaran yang sifatnya etik,” tuturnya.
Sikap Proaktif Kepala Daerah
Muksin Amrin sendiri berharap, ada sikap proaktif kepala daerah dan sekretaris daerah sebagai pembina kepegawaian untuk terus mengingatkan aparaturnya agar menjaga sikap netral.
“Karena jika sudah penetapan calon, maka sanksinya tidak lagi mengarah ke etik tapi unsur pidananya. Itu tahapannya diatas tanggal 8 Juli setelah adanya penetapan calon,” pungkasnya. (red)