Ini Peringatan dan Himbauan Bawaslu pada ASN dan Kepala Daerah

- Editor

Jumat, 14 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin, SH. MH. Foto: Istimewa (malut.bawaslu.go.id)

Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin, SH. MH. Foto: Istimewa (malut.bawaslu.go.id)

Ternate, Haliyora.com

Sikap dan perilaku para Aparatur Sipil Negara yang “kadang” mengabaikan prinsip etik dalam momentum pemilihan, baik Pemilu, Pilpres dan Pilkada, mendapat perhatian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Muksin Amrin SH MH, pun mengeluarkan peringatan dan dan himbauan agar para ASN di Maluku Utara, khususnya di delapan kabupaten dan kota se-Provinsi Malut yang menyenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, agar dapat menjaga netralitasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Himbauan Ketua Bawaslu Malut itu muncul setelah mengamati maraknya temuan dan laporan penanganan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN sepanjang hajatan Pilkada yang bisa dibilang “belum setengah jalan”.“Padahal ini baru menjelang tahapan tahapan pemasukan syarat dukungan calon perseorangan. Sudah ada 37 kasus temuan maupun laporan yang ditangani Bawaslu terkait netralitas ASN,” kata Muksin Amrin di ruang kerjanya, Jumat (14/02/2020) pagi, sebagaimana rilis yang diterima Haliyora.com.

#SalamAwas #SahabatBawaslu
“Padahal ini baru menjelang tahapan tahapan pemasukan syarat dukungan calon perseorangan….

Dikirim oleh Bawaslu Malut pada Kamis, 13 Februari 2020

Dari jumlah 37 penanganan dugaan pelanggaran etik terkait netralitas itu, kata Muksin, 26 diantaranya menghasilkan rekomendasi ke Komisi ASN. “Beberapa diantaranya sudah diputuskan sanksinya oleh KASN,” ucap Muksin.Muksin juga mengingatkan ASN atau yang lazim disebut Pegawai negeri Sipil (PNS) agar tidak salah persepsi tentang makna netralitas ASN dalam Pilkada. Bahwa ada pemahaman yang salah jika dianggap baru melanggar setelah ada penetapan calon.“Ini yang keliru. ASN itu diwajibkan bebas dari keterlibatan politik praktis sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan turunannya baik peraturan pemerintah maupun peraturan menteri sudah melarang ASN terlibat politik praktis,” ucapnya.

Apa saja hal ghaib dan mistis yang ada di Keramat Talangame, Kelurahan Bastiong Talangame, Kota Ternate, selain perpindahannya yang terjadi ghaib?
Baca liputan Haliyora.com disini ????

Dikirim oleh Haliyora.com pada Kamis, 13 Februari 2020

Lebih jauh Muksin mengatakan, jika bersandar pada Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada sebagaimana pasal 71 ayat (1), hal itu berkonsekuensi adanya sanksi pidana.“Jika peserta pemilihan sudah ditetapkan, maka berkonsekuensi dipidana bukan lagi pelanggaran yang sifatnya etik,” tuturnya.

BACA JUGA  Polemik Dana Pilkada Tikep, Pemkot, DPRD, KPU dan Bawaslu Dipanggil Menko Polhukam

Sikap Proaktif Kepala Daerah

Muksin Amrin sendiri berharap, ada sikap proaktif kepala daerah dan sekretaris daerah sebagai pembina kepegawaian untuk terus mengingatkan aparaturnya agar menjaga sikap netral.

“Karena jika sudah penetapan calon, maka sanksinya tidak lagi mengarah ke etik tapi unsur pidananya. Itu tahapannya diatas tanggal 8 Juli setelah adanya penetapan calon,” pungkasnya. (red)

BACA JUGA  Truk Muatan Material Lebih Membahayakan Warga, Ini Sikap Kapolres Morotai

Berita Terkait

Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya
Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate
Kejari Halsel Segera Ekspos Tersangka Korupsi Kasus yang Ditangani, Skandal BPRS?
Dugaan Korupsi Hibah Gedung Dhuafa Center, Kejari Ternate Tunggu Hasil Audit BPKP 
Pilkada Selesai, Polres Pulau Taliabu Belum Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Ada Apa?
Kuasa Hukum Minta Warga tak Diskreditkan Korban Asusila
Cegah Korupsi Sejak Dini, Wilayah Pemkot Ternate jadi Fokus Sasaran Kejari
Kasus Suap AGK, Eks Dikbud Maluku Utara Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara 
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 21:15 WIT

Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya

Senin, 9 Desember 2024 - 21:12 WIT

Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate

Senin, 9 Desember 2024 - 19:43 WIT

Kejari Halsel Segera Ekspos Tersangka Korupsi Kasus yang Ditangani, Skandal BPRS?

Senin, 9 Desember 2024 - 19:13 WIT

Dugaan Korupsi Hibah Gedung Dhuafa Center, Kejari Ternate Tunggu Hasil Audit BPKP 

Senin, 9 Desember 2024 - 17:01 WIT

Pilkada Selesai, Polres Pulau Taliabu Belum Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Ada Apa?

Berita Terbaru

Plt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Sofyan Kamarullah

Headline

Pemprov Malut Butuh Rp 20 Miliar Perbaiki Jembatan Kali Oba II

Selasa, 10 Des 2024 - 12:41 WIT

Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Ikbal Ruray

Headline

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan

Senin, 9 Des 2024 - 21:19 WIT

error: Konten diproteksi !!