TERNATE, HALIYORA.COM
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pulau Ternate, Kota Ternate Provinsi Maluku Utara (Malut) mulai membuka pendaftaran bagi para peserta calon Pengawas Kelurahan (Panwaslu) selama tujuh hari, dimulai Minggu besok 16 sampai 22 Februari 2020.
Ketua Panwascam Pulau, Farman Noh, kepada media ini, Kamis (13/02/2020), mengatakan, berdasarkan Perbawaslu RI No. 19 Tahun 2017, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI No. 8 Tahun 2019, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftarakan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi calon Panwaslu yang berdomosili di Kel. Afetaduma, Kel. Doropedu, Kel. Fora, Kel. Jambula, dan Kel. Kastela, serta Kel. Rua, agar dapat berpartisipasi langsung dalam tahapan pemilu dan berperan sebagai pengawas Kelurahan di wilayahnya masing-masing.
“Dari proses perekrutan ini apabila nanti yang terpilih sebagai Panwaslu Kelurahan, harus mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawas pemilu di kelurahan dengan menjujung tinggi integritas dan bekerja yang profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Farman.
Ia juga menjelaskan, dalam waktu 7 hari pendaftaran ini meliputi, penerimaan berkas, penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi, pemeriksaan kesehatan dan legalitas, dan pelaksanaan tes wawancara.
“Setelah rangkaian proses selama 7 hari kerja itu kita lalui, baru kita melakukan pengumuman hasil seleksi administrasi dan tes wawancara pada tanggal 25-27 Februari 2020 mendatang. Selain itu, peserta diberikan kesempatan dalam tahapan perpanjangan pendaftaran,” jelasnya.
Tahapan perpanjangan pendaftaran ini dimulai pada tanggal 27 Februari sampai tanggal 4 Maret. Dengan waktu yang sama yakni 7 hari kerja yang dimulai dari perpanjangan pendaftaran, penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi pada masa perpanjangan pendaftaran, pemeriksaan kesehatan dan legalitas pada masa perpanjangan, dan pelaksanaan tes wawancara pada masa perpanjangan pendaftaran.
“Jadi pada tanggal 4-5 Maret itu kita umumkan hasil seleksi administrasi dan wawancara pada masa perpanjangan pendaftaran, dan dilanjutkan dengan tanggapan masyarakat selama 3 hari, yakni pada tanggal 6-10 Maret. Kemudian pengumuman Panwaslu terpilih pada tanggal 12 Maret dan akan dilantik pada tanggal 13-20 Maret 2020 akan datang,” katanya.
“Penjaringan tersebut dilakukan untuk mengawal proses pemilu pada tahapan Pemutakhiran data Pemilih sampai di proses pungut hitung,” tutup Farman. (JA)