TERNATE, HALIYORA.COM
Kepolisian Resort Halmahera Tengah dalam hal ini Sat Reskrim Polres Halteng siang tadi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) kepada JPU Kejaksaan Negeri Halteng dalam perkara dugaan tindak korupsi dana desa Palo Kec. Patani Timur Kab. Halteng. Yang bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Halteng Desa Wedana, Kec. Weda Kab. Halteng, Selasa (04/02/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan tersangka dan BB ini di serahkan oleh Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Halteng IPDA M. Naufal Trinugraha, S. Tr.K, Bersama Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Halteng.
Dari kasus tindak pidana korupsi dana desa ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 246.702.500 dengan identitas tersangka (TSK) yaitu atas nama Khairil Abdurahman alias AFU, umur 45 tahun, tempat tanggal Lahir Tapeleo 27 Januari 1975, pekerjaan petani atau sebelumnya mantan bendahara Palo thn 2016, Suku Patani.
” Penyerahan TSK dan BB ini di terima langsung oleh Kasie Pidsus Kejari Halmahera Tengah (JPU), Jefri Gultom, S.H.”
Pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan yang di langar oleh TSK yaitu di maksudkan dalam rumusan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.(Ata)