Berkas Korupsi Dana Desa Palo Halteng Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri

- Editor

Selasa, 4 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, HALIYORA.COM

 

Kepolisian Resort Halmahera Tengah dalam hal ini Sat Reskrim Polres Halteng siang tadi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) kepada JPU Kejaksaan Negeri Halteng dalam perkara dugaan tindak korupsi dana desa Palo Kec. Patani Timur Kab. Halteng. Yang bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Halteng Desa Wedana, Kec. Weda Kab. Halteng, Selasa (04/02/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan tersangka dan BB ini di serahkan oleh Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Halteng IPDA M. Naufal Trinugraha, S. Tr.K, Bersama Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Halteng.

BACA JUGA  Soal Penangkapan Oknum Mafia BBM, Begini Penjelasan Kajari Morotai

Dari kasus tindak pidana korupsi dana desa ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 246.702.500 dengan identitas tersangka (TSK) yaitu atas nama Khairil Abdurahman alias AFU, umur 45 tahun, tempat tanggal Lahir Tapeleo 27 Januari 1975, pekerjaan petani atau sebelumnya mantan bendahara Palo thn 2016, Suku Patani.

” Penyerahan TSK dan BB ini di terima langsung oleh Kasie Pidsus Kejari Halmahera Tengah (JPU), Jefri Gultom, S.H.”

BACA JUGA  Kejari Haltim Ungkap Ada Pencatutan Nama Terkait Kasus yang Diproses

Pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan yang di langar oleh TSK yaitu di maksudkan dalam rumusan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.(Ata)

Berita Terkait

KPK Bakal Datangkan Dokter dari IDI Periksa Kesehatan AGK
Soal Keluhan Keluarga AGK, Rutan Kelas IIB Ternate Akui Kekurangan Sarana Kesehatan
Warga Daeo Morotai Diduga Aniaya Pacar, Kasat Reskrim: Sementara Diproses
Dua Kelompok Pemuda Ambon Bentrok, Suasana di Kawasan Tambang IWIP Halteng Mencekam
Polisi Tahan 3 Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Halsel, Kasusnya Naik ke Tahap Penyidikan
Kasus Dugaan Penipuan Oknum Pejabat Morotai Bakal Naik ke Penyidikan
Kasus Penyelundupan Burung Nuri Dilimpahkan ke Kejari Morotai
Ini Respon Kapolda Malut Soal Oknum Polisi Pukul Tahanan di Sel Polres Halteng
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:48 WIT

KPK Bakal Datangkan Dokter dari IDI Periksa Kesehatan AGK

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:39 WIT

Soal Keluhan Keluarga AGK, Rutan Kelas IIB Ternate Akui Kekurangan Sarana Kesehatan

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIT

Warga Daeo Morotai Diduga Aniaya Pacar, Kasat Reskrim: Sementara Diproses

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:35 WIT

Dua Kelompok Pemuda Ambon Bentrok, Suasana di Kawasan Tambang IWIP Halteng Mencekam

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:12 WIT

Polisi Tahan 3 Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Halsel, Kasusnya Naik ke Tahap Penyidikan

Berita Terbaru

RSUD Ir Soekarno Morotai

Headline

Komisi III DPRD Morotai Soroti Kondisi RSUD Ir Soekarno

Jumat, 17 Jan 2025 - 23:14 WIT

Kondisi AGK di RST sebelum dikembalikan ke Rutan Ternate, Senin (13/01/2025).

Headline

KPK Bakal Datangkan Dokter dari IDI Periksa Kesehatan AGK

Jumat, 17 Jan 2025 - 22:48 WIT

error: Konten diproteksi !!