Ternate, Haliyora.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut), Syahrani Somadayo ingatkan kepada seluruh anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di 10 Kabupaten dan Kota untuk memperhatikan calon legislatif dan anggota partai politik yang menempel stiker di tempat-tempat terlarang.
“Stiker Caleg boleh dipampang atau ditempel di mana saja asalkan tidak bertentangan dengan Peraturan KPU,” kata Syahrani Somadayo saat menyampaikan materi dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 di Ballroom Muara Hotel, Minggu (25/11/18) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
[artikel number=4, tag=”pemilu,kampanye,caleg” ]
Dikatakan Syahrani pula, stiker pun tidak boleh ditempel di rumah pribadi orang apalagi di lokasi pribadi atau di rumah-rumah penyelenggara tanpa sepengetahuan pemilik rumah. Selain itu juga tidak boleh dipasang pada bangunan milik pemerintah dan di tempat-tempat ibadah. “Termasuk juga di pepohonan,” tutupnya.
Amatan Haliyora.com, untuk kota Ternate saja sudah banyak stiker para Caleg yang dipasang di rumah maupun tempat-tempat umum. Bahkan ada pula yang memasangnya di kendaraan angkutan umum (angkot) yang jelas-jelas dilarang. (fir)