Selama Kampanye, Caleg Dilarang Lakukan ini Tanpa Izin

- Editor

Minggu, 25 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora.com

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut), Syahrani Somadayo ingatkan kepada seluruh anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di 10 Kabupaten dan Kota untuk memperhatikan calon legislatif dan anggota partai politik yang menempel stiker di tempat-tempat terlarang.

“Stiker Caleg boleh dipampang atau ditempel di mana saja asalkan tidak bertentangan dengan Peraturan KPU,” kata Syahrani Somadayo saat menyampaikan materi dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 di Ballroom Muara Hotel, Minggu (25/11/18) siang.

[artikel number=4, tag=”pemilu,kampanye,caleg” ]

Dikatakan Syahrani pula, stiker pun tidak boleh ditempel di rumah pribadi orang apalagi di lokasi pribadi atau di rumah-rumah penyelenggara tanpa sepengetahuan pemilik rumah. Selain itu juga tidak boleh dipasang pada bangunan milik pemerintah dan di tempat-tempat ibadah. “Termasuk juga di pepohonan,” tutupnya.

BACA JUGA  Sasha-Yasir : Desa Tikong jadi Pilot Project Ekonomi Baru di Utara Pulau Taliabu

Amatan Haliyora.com, untuk kota Ternate saja sudah banyak stiker para Caleg yang dipasang di rumah maupun tempat-tempat umum. Bahkan ada pula yang memasangnya di kendaraan angkutan umum (angkot) yang jelas-jelas dilarang. (fir)

Berita Terkait

Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya
Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate
Kejari Halsel Segera Ekspos Tersangka Korupsi Kasus yang Ditangani, Skandal BPRS?
Dugaan Korupsi Hibah Gedung Dhuafa Center, Kejari Ternate Tunggu Hasil Audit BPKP 
Pilkada Selesai, Polres Pulau Taliabu Belum Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Ada Apa?
Kuasa Hukum Minta Warga tak Diskreditkan Korban Asusila
Cegah Korupsi Sejak Dini, Wilayah Pemkot Ternate jadi Fokus Sasaran Kejari
Kasus Suap AGK, Eks Dikbud Maluku Utara Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara 
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 21:15 WIT

Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya

Senin, 9 Desember 2024 - 21:12 WIT

Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate

Senin, 9 Desember 2024 - 19:43 WIT

Kejari Halsel Segera Ekspos Tersangka Korupsi Kasus yang Ditangani, Skandal BPRS?

Senin, 9 Desember 2024 - 19:13 WIT

Dugaan Korupsi Hibah Gedung Dhuafa Center, Kejari Ternate Tunggu Hasil Audit BPKP 

Senin, 9 Desember 2024 - 17:01 WIT

Pilkada Selesai, Polres Pulau Taliabu Belum Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Ada Apa?

Berita Terbaru

Headline

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan

Senin, 9 Des 2024 - 21:19 WIT

error: Konten diproteksi !!