Ternate, Haliyora.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), sudah menerima surat izin kampanye sebagian partai politik. Namun, sebagiannya lagi belum menyerahkan izin kampanye. Inilah yang kemudian diingatkan Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Muksin Amrin SH MH pada sejumlah Parpol tersebut.
“Sudah sebagian besar surat izin kampanye yang dimasukan ke Bawaslu Malut. Tapi ada sebagian parpol belum memasukan. Tidak tau alasannya apa,” ungkap Muksin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Harapannya, lanjut Muksin, Parpol yang belum memasukan izin kampanye tersebut, agar secepatnya memasukan. “Kampanye tanpa surat izin itu dilarang. Apalagi ini sudah masuk pada musim atau tahap kampanye,” tutupnya.
[artikel number=4, tag=”bawaslu,kampanye” ]
Sebagaimana ketentuan, bahwa Bawaslu di semua tingkatan memiliki kewenangan untuk memberhentikan hingga pembubaran kegiatan kampanye. Hal itu terjadi apabila ditemukan aktivitas kampanye tanpa pemberitahuan atau izinnya.
Dalam catatan Haliyora.com, peringatan terkait izin kampanye dan daftar tim kampanye yang belum diserahkan ke Bawaslu ini pernah diingatkan oleh Ketua Bawaslu Malut dalam berbagai kegiatan sosialisasi termasuk juga saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap II (DPTHP-2) yang berlangsung di Batik Hotel pada 14 November 2018. (fir)