Ketua Bawaslu Warning Parpol (yang) Belum Masukan Izin Kampanye

- Editor

Minggu, 25 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora.com

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), sudah menerima surat izin kampanye sebagian partai politik. Namun, sebagiannya lagi belum menyerahkan izin kampanye. Inilah yang kemudian diingatkan Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Muksin Amrin SH MH pada sejumlah Parpol tersebut.

“Sudah sebagian besar surat izin kampanye yang dimasukan ke Bawaslu Malut. Tapi ada sebagian parpol belum memasukan. Tidak tau alasannya apa,” ungkap Muksin.

Harapannya, lanjut Muksin, Parpol yang belum memasukan izin kampanye tersebut, agar secepatnya memasukan. “Kampanye tanpa surat izin itu dilarang. Apalagi ini sudah masuk pada musim atau tahap kampanye,” tutupnya.

[artikel number=4, tag=”bawaslu,kampanye” ]

Sebagaimana ketentuan, bahwa Bawaslu di semua tingkatan memiliki kewenangan untuk memberhentikan hingga pembubaran kegiatan kampanye. Hal itu terjadi apabila ditemukan aktivitas kampanye tanpa pemberitahuan atau izinnya.

BACA JUGA  Bidik Pemilih Baru, Bawaslu Sosialisasi Pemilu pada Pelajar dan Pramuka

Dalam catatan Haliyora.com, peringatan terkait izin kampanye dan daftar tim kampanye yang belum diserahkan ke Bawaslu ini pernah diingatkan oleh Ketua Bawaslu Malut dalam berbagai kegiatan sosialisasi termasuk juga saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap II (DPTHP-2) yang berlangsung di Batik Hotel pada 14 November 2018. (fir)

Berita Terkait

Lakukan Vandalisme di Sejumlah Toko saat Demo, Seorang Pemuda Diamankan Polda Malut
Digugat Dua Paslon di MK, Ini Respon Ketua KPU Pulau Taliabu
Praktisi Hukum Desak DKPP Copot Ketua Bawaslu Ternate Kifli Sahlan
Akademisi Soroti Lambatnya Kejari Halsel Ekspos Tersangka Dugaan Korupsi di BPRS
Sepanjang Pilwako, Gakkumdu Kota Ternate Tangani 4 Laporan Pelanggaran 
Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya
Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate
Kejari Halsel Segera Ekspos Tersangka Korupsi Kasus yang Ditangani, Skandal BPRS?
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:11 WIT

Lakukan Vandalisme di Sejumlah Toko saat Demo, Seorang Pemuda Diamankan Polda Malut

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:23 WIT

Digugat Dua Paslon di MK, Ini Respon Ketua KPU Pulau Taliabu

Kamis, 12 Desember 2024 - 12:56 WIT

Praktisi Hukum Desak DKPP Copot Ketua Bawaslu Ternate Kifli Sahlan

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:38 WIT

Akademisi Soroti Lambatnya Kejari Halsel Ekspos Tersangka Dugaan Korupsi di BPRS

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:03 WIT

Sepanjang Pilwako, Gakkumdu Kota Ternate Tangani 4 Laporan Pelanggaran 

Berita Terbaru

Foto ilustrasi

Headline

Walikota Ternate Nonaktifkan Lurah Kayu Merah, Ada Apa?

Kamis, 12 Des 2024 - 19:54 WIT

error: Konten diproteksi !!