Ternate, Haliyora.com
Kasus tindak lanjut rekomendasi diskualifikasi salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), bisa dipastikan akan berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), setelah kubu Paslon Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar (AHM-Rivai) menggugat ditolaknya rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Malut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut itu.
Meski tidak memiliki kaitan dengan gugatan tersebut, Bawaslu Malut bersedia hadir dan siap untuk memberikan keterangan jika dipanggil PTUN untuk menyampaikan seluruh hasil investigasinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Bawaslu Provinsi Malut yang juga Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran, Aslan Hasan SH MH mengatakan, jika diundang oleh PTUN sebagai pemberi keterangan atau pihak terkait, Bawaslu akan siap menghadiri panggilan tersebut karena inj merupakan suatu kewajiban sebagai lembaga pengawasan.
[artikel number=4, tag=”rekomendasi,ptun,pilgub,bawaslu” ]
“Kami siap jika diundang PTUN sebagai pihak terkait, dan kami akan memberikan keterangan sesuai hasil kerja kami di Bawaslu yang kontradiktif dengan hasil penolakan KPU Malut atas rekomendasi yang kami keluarkan,” katanya pada wartawan di ruang rapat Bawaslu Malut, Senin (19/11/2018) sore.
Aslan mengaku, saat ini Bawaslu juga sudah mengantongi temuan baru saat rekomendasi ditolak KPU alut beberapa waktu lalu. “Iya kami juga sudah mengantong hasil investigasi baru. Kami telah ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), BKN (Badan Kepegawaian Nasional) dan beberapa instansi terkait untuk melakukan investigasi,” katanya.
Aslan menambahkan Bawaslu saat ini bukan diam atau angkat tangan (menyerah) atas hasil tindak lanjut KPU Malut itu. “Kami hanya menunggu jika dipanggil oleh PTUN karena sebagai lembaga pengawas Pemilu, kami tidak bisa mengajukan sengketa ke PTUN. Itu hanya khusus kedua pihak saja. Jangan sampai bacaan publik bahwa kita telah ikut-ikutan membela satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur,” tutupnya. (fir)