Punya Temuan Baru, Bawaslu Malut Siap Jika Dipanggil PTUN

- Editor

Senin, 19 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora.com

Kasus tindak lanjut rekomendasi diskualifikasi salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), bisa dipastikan akan berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), setelah kubu Paslon Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar (AHM-Rivai) menggugat ditolaknya rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Malut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut itu.

Meski tidak memiliki kaitan dengan gugatan tersebut, Bawaslu Malut bersedia hadir dan siap untuk memberikan keterangan jika dipanggil PTUN untuk menyampaikan seluruh hasil investigasinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Bawaslu Provinsi Malut yang juga Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran, Aslan Hasan SH MH mengatakan, jika diundang oleh PTUN sebagai pemberi keterangan atau pihak terkait, Bawaslu akan siap menghadiri panggilan tersebut karena inj merupakan suatu kewajiban sebagai lembaga pengawasan.

BACA JUGA  Kaders PDIP Diultimatum “Amankan” Rekomendasi dari Pusat

[artikel number=4, tag=”rekomendasi,ptun,pilgub,bawaslu” ]

“Kami siap jika diundang PTUN sebagai pihak terkait, dan kami akan memberikan keterangan sesuai hasil kerja kami di Bawaslu yang kontradiktif dengan hasil penolakan KPU Malut atas rekomendasi yang kami keluarkan,” katanya pada wartawan di ruang rapat Bawaslu Malut, Senin (19/11/2018) sore.

Aslan mengaku, saat ini Bawaslu juga sudah mengantongi temuan baru saat rekomendasi ditolak KPU alut beberapa waktu lalu. “Iya kami juga sudah mengantong hasil investigasi baru. Kami telah ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), BKN (Badan Kepegawaian Nasional) dan beberapa instansi terkait untuk melakukan investigasi,” katanya.

BACA JUGA  Pendaftaran Pasangan TIVA Dipending, Ini Penyebabnya

Aslan menambahkan Bawaslu saat ini bukan diam atau angkat tangan (menyerah) atas hasil tindak lanjut KPU Malut itu. “Kami hanya menunggu jika dipanggil oleh PTUN karena sebagai lembaga pengawas Pemilu, kami tidak bisa mengajukan sengketa ke PTUN. Itu hanya khusus kedua pihak saja. Jangan sampai bacaan publik bahwa kita telah ikut-ikutan membela satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur,” tutupnya. (fir)

Berita Terkait

Polemik Dana Hibah Pilkada,Ini Penjelasan Bendahara Bawaslu Halteng
Reses di Desa Gufasa, UMKM dan Kreatifitas Anak Muda Jadi Perhatian Serius Wakil Ketua DPRD Malut Husni Bopeng
Reses di Toniku, Srikandi NasDem Husni Bopeng Fokus Kembangkan Ekonomi Kreatif Berbasis UMKM 
Reses di Ternate, Wakil Ketua DPRD Malut Husni Bopeng Dorong Pengembangan SDM dan UMKM 
Dana Hibah Rp 9 Miliar Disoal, Ini Respon Ketua Bawaslu Halteng
Muhammad Thoriq Kasuba Resmi Nahkodai DPD GEMIRA Maluku Utara
DPD GEMIRA Maluku Utara Resmi Dikukuhkan, Gubernur Sherly Hadir Langsung
Graal Taliawo : Taliabu Punya Masa Depan Cerah di Tangan Sashabila Mus
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:00 WIT

Polemik Dana Hibah Pilkada,Ini Penjelasan Bendahara Bawaslu Halteng

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:34 WIT

Reses di Desa Gufasa, UMKM dan Kreatifitas Anak Muda Jadi Perhatian Serius Wakil Ketua DPRD Malut Husni Bopeng

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:11 WIT

Reses di Toniku, Srikandi NasDem Husni Bopeng Fokus Kembangkan Ekonomi Kreatif Berbasis UMKM 

Minggu, 11 Mei 2025 - 21:06 WIT

Reses di Ternate, Wakil Ketua DPRD Malut Husni Bopeng Dorong Pengembangan SDM dan UMKM 

Senin, 5 Mei 2025 - 20:54 WIT

Dana Hibah Rp 9 Miliar Disoal, Ini Respon Ketua Bawaslu Halteng

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!