Labuha, Haliyora.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) batal memanggil dan memintai klarifikasi pada Adi Hi Adam, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Halsel yang diangkat dan dilantik menjadi Badan Pengawas (BP) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Lembaga pengawas Pemilu itu beralasan masih menginvestigasi dan mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan pelanggaran tersebut.
Ketua Bawaslu Halsel, Kahar Yasin menjelaskan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum terkait tenggang waktu pelaporan atau temuan pelanggaran administrasi biasa atau pidana selama tujuh hari. Sehingga saat ini setelah menerima laporan atau temuan pelanggaran oleh Bawaslu akan melakukan inveatigasi untuk mengumpulkan bukti untuk menindak lanjuti di persidangan nanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena ini bukan lagi pelanggaran biasa jadi akan dibawa ke persidangan di Bawaslu setelah paling lambat tujuh hari setelah hasil investigasi,” ungkapnya, Senin (19/11/2018) siang.
[artikel number=4, tag=”pdam,halsel,pemilu” ]
Kahar mengatakan bahwa terkait kasus ini, Bawaslu Halsel akan melakukan dua persidangan yaitu pendahuluan yang melahirkan putusan pendahuluan dan putusan akhir. “Kita akan bentuk majelis pemeriksa Bawaslu untuk persidangan kasus itu,” akunya.
Dalam dugaan pelanggaran ini, imbuh Kahar, dapat dikenakan pasal 36 yang memuat terkait sangsi administrasi biasa dan pasal 37 dengan sanksi administrasi TSM.
“Kalau sampai dikenakan sanksi adminstrasi TSM maka yang bersangkutan bisa dibatakan (status Calegnya). Saat ini kita masih investigasi kumpulkan bukti dan juga saksi-saksi. Jadi nanti kita lihat hasil persidangan nanti,” tegasnya. (van)