Kumpul Bukti, Bawaslu Batal Periksa Caleg Pengawas PDAM

- Editor

Senin, 19 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuha, Haliyora.com

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) batal memanggil dan memintai klarifikasi pada Adi Hi Adam, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Halsel yang diangkat dan dilantik menjadi Badan Pengawas (BP) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Lembaga pengawas Pemilu itu beralasan masih menginvestigasi dan mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan pelanggaran tersebut.

Ketua Bawaslu Halsel, Kahar Yasin menjelaskan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum terkait tenggang waktu pelaporan atau temuan pelanggaran administrasi biasa atau pidana selama tujuh hari. Sehingga saat ini setelah menerima laporan atau temuan pelanggaran oleh Bawaslu akan melakukan inveatigasi untuk mengumpulkan bukti untuk menindak lanjuti di persidangan nanti.

“Karena ini bukan lagi pelanggaran biasa jadi akan dibawa ke persidangan di Bawaslu setelah paling lambat tujuh hari setelah hasil investigasi,” ungkapnya, Senin (19/11/2018) siang.

[artikel number=4, tag=”pdam,halsel,pemilu” ]

Kahar mengatakan bahwa terkait kasus ini, Bawaslu Halsel akan melakukan dua persidangan yaitu pendahuluan yang melahirkan putusan pendahuluan dan putusan akhir. “Kita akan bentuk majelis pemeriksa Bawaslu untuk persidangan kasus itu,” akunya.

BACA JUGA  Ketua Bawaslu Malut: “Pemilu 2019 Sangat Kompleks”

Dalam dugaan pelanggaran ini, imbuh Kahar, dapat dikenakan pasal 36 yang memuat terkait sangsi  administrasi biasa dan pasal 37 dengan sanksi administrasi TSM.

“Kalau sampai dikenakan sanksi adminstrasi TSM maka yang bersangkutan bisa dibatakan (status Calegnya). Saat ini kita masih investigasi kumpulkan bukti dan juga saksi-saksi. Jadi nanti kita lihat hasil persidangan nanti,” tegasnya. (van)

Berita Terkait

Masjid Megah Halsel yang Dilirik KPK, 3 Bupati Berganti Tak Kunjung Tuntas, Kuras Ratusan Miliar
Pegawai ASDP yang Diduga Lecehkan Istri Orang Lewat Video Call Terancam Kena Sanksi
Polisi Incar Pembuat Video Provokatif Kebakaran Speedboat Cagub Malut Benny Laos 
Ungkap Penyebab Kebakaran Speedboat Bela 72, Tim Puslabfor Polri Mulai Olah TKP
Honorer di Pulau Morotai Kesulitan Penuhi Persyaratan Tes PPPK
Kasus Pj Bupati Morotai yang Diduga ‘Hina’ Guru Masih Dilidik Polisi
Oknum Pegawai PT. ASDP Ternate Diduga Lecehkan Istri Orang Lewat Video Call
Diduga Kuat Terlibat Sejumlah Skandal Korupsi di Pemprov, Kejati Malut Didesak Periksa Pj Gubernur
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 19:13 WIT

Masjid Megah Halsel yang Dilirik KPK, 3 Bupati Berganti Tak Kunjung Tuntas, Kuras Ratusan Miliar

Selasa, 15 Oktober 2024 - 19:05 WIT

Pegawai ASDP yang Diduga Lecehkan Istri Orang Lewat Video Call Terancam Kena Sanksi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:41 WIT

Polisi Incar Pembuat Video Provokatif Kebakaran Speedboat Cagub Malut Benny Laos 

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:19 WIT

Ungkap Penyebab Kebakaran Speedboat Bela 72, Tim Puslabfor Polri Mulai Olah TKP

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:42 WIT

Honorer di Pulau Morotai Kesulitan Penuhi Persyaratan Tes PPPK

Berita Terbaru

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono

Headline

18 Saksi Diperiksa Terkait Insiden Kebakaran Speedboat Bela 72

Selasa, 15 Okt 2024 - 21:30 WIT

Pembangunan rumah di Jambula Ternate pasca banjir Rua.

Headline

Baru 5 Unit Rumah di Jambula yang Dibangun Pasca Banjir Rua

Selasa, 15 Okt 2024 - 21:15 WIT

Penyitaan minuman keras cap tikus oleh jajaran Polres Halmahera Tengah

Headline

Polres Halteng Sita Puluhan Kantong Miras Cap Tikus Siap edar

Selasa, 15 Okt 2024 - 20:25 WIT

error: Konten diproteksi !!