Bawaslu Halut Perketat Pengawasan Penyebaran APK

- Editor

Jumat, 12 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tobelo, Haliyora.com

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) akan mengawasi ketat  pelaksanaan Kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun  2019. Dengan mengerahkan seluruh jajaran dibawahnya mulai kecamatan hingga desa, Bawaslu akan focus memantau aktifitas partai politik dan para calon legislatif (Caleg).

“Dengan telah dikeluarkan jadwal oleh KPU Halut terkait jadwal kampanye, kami memberi warning sekaligus berharap peserta Pemilu dapat menaatinya,” pinta Ketua Bawaslu Kabupaten Halut, Rafli Kamaludin pada awak media di kantornya, Jumat (12/10/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


[artikel number=3 tag=”halut,kampanye,pemilu” ]

Warning tersebut, lanjut Rafli, terkait dengan kampanye berupa pemasangan spanduk, baliho dan umbul-umbul (alat peraga kampanye atau APK), utamanya di tempat yang dinyatakan terlarang. “ada 15 titik larangan, sehingga kalau terjadi pemasangan yang tidak sesuai surat edaran, maka Bawaslu akan melakukan penertiban baliho dengan menyurat ke Parpol,” tegasnya.

BACA JUGA  Surat 'Cinta' Gerindra Malut ke PT. IWIP

Langkah ini, imbuhnya, jika ini tidak diindahkan Parpol, maka Bawaslu akan melakukan tindakan dianggap melalukan pelanggaran. “Kami juga sudah keluarkan edaran ke Parpol terkait larangan spanduk dan baliho.  Kalau tidak diindahkan, maka ini masuk pada unsur pelanggaran,” katanya.

Dalam melakukan pengawasan tersebut, Bawaslu akan terus mengingatkan jajarannya, termasuk para relawan untuk terus mengawasi jalannya kampanye.

BACA JUGA  Ubaid-Anjas Usung Visi Halmahera Timur Berbenah

“Saya berharap seluruh penyelenggara agar memantau jalannya kampanye. Jika ada temuan pelanggaran, maka segera laporkan ke Bawaslu dengan bukti yang otentik,” pungkasnya. (agus)


15 Titik Larangan pemasangan atribut kampanye:

Rumah Ibadah:
– Masjid/Mushallah,
– Gereja
Fasilitas Pemerintah:
– Kantor Bupati
– Kantor SKPD
– Kantor Camat
– Kantor Desa
– Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik Kesehatan
Fasilitas Pelayanan Publik
– Pasar
– Terminal
– Pelabuhan
– Bandara
– Kawasan Pemerintahan
– Kawasan Wisata
– Kawasan Pertamanan
– Lembaga Pendidikan (Sekolah dan Universitas)
* sumber: Bawaslu Kab. Halut

Berita Terkait

Polemik Dana Hibah Pilkada,Ini Penjelasan Bendahara Bawaslu Halteng
Reses di Desa Gufasa, UMKM dan Kreatifitas Anak Muda Jadi Perhatian Serius Wakil Ketua DPRD Malut Husni Bopeng
Reses di Toniku, Srikandi NasDem Husni Bopeng Fokus Kembangkan Ekonomi Kreatif Berbasis UMKM 
Reses di Ternate, Wakil Ketua DPRD Malut Husni Bopeng Dorong Pengembangan SDM dan UMKM 
Dana Hibah Rp 9 Miliar Disoal, Ini Respon Ketua Bawaslu Halteng
Muhammad Thoriq Kasuba Resmi Nahkodai DPD GEMIRA Maluku Utara
DPD GEMIRA Maluku Utara Resmi Dikukuhkan, Gubernur Sherly Hadir Langsung
Graal Taliawo : Taliabu Punya Masa Depan Cerah di Tangan Sashabila Mus
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:00 WIT

Polemik Dana Hibah Pilkada,Ini Penjelasan Bendahara Bawaslu Halteng

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:34 WIT

Reses di Desa Gufasa, UMKM dan Kreatifitas Anak Muda Jadi Perhatian Serius Wakil Ketua DPRD Malut Husni Bopeng

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:11 WIT

Reses di Toniku, Srikandi NasDem Husni Bopeng Fokus Kembangkan Ekonomi Kreatif Berbasis UMKM 

Minggu, 11 Mei 2025 - 21:06 WIT

Reses di Ternate, Wakil Ketua DPRD Malut Husni Bopeng Dorong Pengembangan SDM dan UMKM 

Senin, 5 Mei 2025 - 20:54 WIT

Dana Hibah Rp 9 Miliar Disoal, Ini Respon Ketua Bawaslu Halteng

Berita Terbaru

Rusli dibantu rekannya membuat dan memperbaiki perahu fiber sebagai ladang inovasi baru bagi masyarakat yang memilih hidup sebagai nelayan di Galela, Halmahera Utara.

Headline

Buah Tangan Rusli, Nelayan Pesisir Galela Menjaga Asa

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:07 WIT

Foto Gubernur Sherly Tjoanda dan Kota Sofifi

Headline

Gubernur Sherly di Persimpangan Kota dan Ibu Kota

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:40 WIT

error: Konten diproteksi !!