Bawaslu Halut Perketat Pengawasan Penyebaran APK

Tobelo, Haliyora.com

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) akan mengawasi ketat  pelaksanaan Kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun  2019. Dengan mengerahkan seluruh jajaran dibawahnya mulai kecamatan hingga desa, Bawaslu akan focus memantau aktifitas partai politik dan para calon legislatif (Caleg).

“Dengan telah dikeluarkan jadwal oleh KPU Halut terkait jadwal kampanye, kami memberi warning sekaligus berharap peserta Pemilu dapat menaatinya,” pinta Ketua Bawaslu Kabupaten Halut, Rafli Kamaludin pada awak media di kantornya, Jumat (12/10/2018).


[artikel number=3 tag=”halut,kampanye,pemilu” ]

Warning tersebut, lanjut Rafli, terkait dengan kampanye berupa pemasangan spanduk, baliho dan umbul-umbul (alat peraga kampanye atau APK), utamanya di tempat yang dinyatakan terlarang. “ada 15 titik larangan, sehingga kalau terjadi pemasangan yang tidak sesuai surat edaran, maka Bawaslu akan melakukan penertiban baliho dengan menyurat ke Parpol,” tegasnya.

BACA JUGA  KPU Malut Tetapkan DPT 26 TPS untuk Enam Desa

Langkah ini, imbuhnya, jika ini tidak diindahkan Parpol, maka Bawaslu akan melakukan tindakan dianggap melalukan pelanggaran. “Kami juga sudah keluarkan edaran ke Parpol terkait larangan spanduk dan baliho.  Kalau tidak diindahkan, maka ini masuk pada unsur pelanggaran,” katanya.

Dalam melakukan pengawasan tersebut, Bawaslu akan terus mengingatkan jajarannya, termasuk para relawan untuk terus mengawasi jalannya kampanye.

BACA JUGA  Tok ! Usman-Bassam Bupati Halsel

“Saya berharap seluruh penyelenggara agar memantau jalannya kampanye. Jika ada temuan pelanggaran, maka segera laporkan ke Bawaslu dengan bukti yang otentik,” pungkasnya. (agus)


15 Titik Larangan pemasangan atribut kampanye:

Rumah Ibadah:
– Masjid/Mushallah,
– Gereja
Fasilitas Pemerintah:
– Kantor Bupati
– Kantor SKPD
– Kantor Camat
– Kantor Desa
– Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik Kesehatan
Fasilitas Pelayanan Publik
– Pasar
– Terminal
– Pelabuhan
– Bandara
– Kawasan Pemerintahan
– Kawasan Wisata
– Kawasan Pertamanan
– Lembaga Pendidikan (Sekolah dan Universitas)
* sumber: Bawaslu Kab. Halut

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah