Bawaslu Halmahera Tengah Belum Temukan Pelanggaran Serius di Kampanye

Weda, Maluku Utara – Pasca penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Tengah (Halteng), Bawaslu bersama Gakkumdu memetakan pelanggaran pidana pemilihan terkait perbuatan menguntungkan dan merugikan.

Ketua Bawaslu Halmahera Tengah, Sitti Hasma menyatakan pemetaan itu dilakukan Bawaslu dan Gakkumdu saat rapat bersama pada Senin (30/9) lalu.

Gakkumdu Halteng, kata Sitti, fokus pada indikasi pidana pemilihan, sebab salah satu tahapan rawan adalah tahapan kampanye. 

BACA JUGA  Jerat Caleg Curi Start Kampanye, KPU Terapkan Aturan “Kadaluarsa”

Sitti menjelaskan,dalam UU Pilkada ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu  Pasal 70 dan Pasal 71.

“Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia,” jelasnya, Rabu (02/10/2024).

“Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189,” sambung Sitti.

BACA JUGA  Temui Banyak Masalah di Pencoklitan, Bawaslu Halteng Ingatkan KPU
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah