Bawaslu Halmahera Tengah Belum Temukan Pelanggaran Serius di Kampanye

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

“Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188,” terangnya.

BACA JUGA  Sasha-La Ode Prioritaskan Petani dan Nelayan yang jadi Tulang Punggung Pulau Taliabu

Ia menambahkan, hingga memasuki putaran kedua masa kampanye terbatas belum ditemukan pelanggaran signifikan oleh Panwascam dan PKD di lapangan.

“Sejauh ini belum ditemukan pelanggaran kampanye yang melibatkan ASN dan TNI-POLRI,” ungkapnya.

Berdasarkan pengamatan pihaknya, kampanye berlangsung dengan lancar tanpa adanya pelanggaran yang mencolok. “Kalau pelanggaran berdasarkan pengamatan Bawaslu belum ada selama pelaksanaan kampanye,” jelasnya.

BACA JUGA  Politisi Ini Disiapkan PKB Gantikan Mendiang Haji Suaib di DPRD Morotai

Dia menghimbau kepada masyarakat agar melihat ASN yang terlibat politik praktis secara full segara melaporkan karena dapat merugikan pasangan calon lain. “Jika ada masyarakat yang melihat ASN terlibat politik praktis dan dapat merugikan pasangan lain maka dilaporkan,” tegas Sitti. (RJ/Red2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah