Tobelo, Haliyora.com
Menanggapi tudingan dugaaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilansir media oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) membuat Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Halut, Irfan Soekonay, angkat bicara.
Baca:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jerat Caleg Curi Start Kampanye, KPU Terapkan Aturan “Kadaluarsa”
Saat dikonfirmasi Haliyora.com terkait tudingan tersebut, Irfan balik menyebut bahwa pihak KPU Halut telah keliru dalam penafsirkan aturan terkait pembuatan dan penyebaran APK pada Pemilu 2019.
“Yang dimaksud dengan APK baik di Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 maupun Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 ada tiga kategori yakni baliho, spanduk dan umbul-umbul. Jadi (dalam hal yang ditudingkan), KPU telah keliru menyebut stiker sebagai APK karena stiker itu adalah bahan kampanye,” ucapnya, Jumat (12/10/2018) sore di kediamannya.
Lanjut Irfan, dalam Peraturan KPU Nomor 33 tahun 2018, sudah dijelaskan pada pasal 32 ayat (1) bahwa Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf (d) Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018.
[artikel number=3 tag=”pemilu,kampanye,halut” ]
“Jadi harus dicermati ada dua versi. Yang pertama, KPU dapat mencetak setiap APK partai politik, lalu yang kedua, peserta Pemilu dalam hal ini kandidat (Caleg) juga bisa mencetak. Dalam Keputusan KPU no 1096 Tahun 2018 semuanya sudah di atur jadi tidak ada yang melarang,” tegasnya.
Irfan sendiri mengakui untuk APK harus melalui tahapan verifikasi untuk dibuat oleh KPU. “Dan DPC PKB Kabupaten Halut sudah memasukan desain itu ke KPU. Tembusannya ada kok di Bawaslu Halut. LO (liason officer atau petugas penghubung) DPC PKB Halut juga sudah berkoordinasi dengan KPU sebanyak dua kali. Tapi karena mungkin KPU lagi sibuk di Ternate dan enam Desa (PSU) jadi tidak ketemu,” tukasnya.
Ditambahkan pula, tadi pagi sekitar pukul 09.00 pagi tadi, pihaknya sudah memasukan dokumen desain APK di KPU. “Tapi atas apa yang terjadi (masalah APK) itu, tetap kita hormati rambu-rambu aturan yang ada,” pungkasnya. (agus)