Ketua PKB: KPU “Gagal Paham” Penerapan Aturan APK

- Editor

Jumat, 12 Oktober 2018 - 20:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tobelo, Haliyora.com

Menanggapi tudingan dugaaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilansir media oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) membuat Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Halut, Irfan Soekonay, angkat bicara.


Baca:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jerat Caleg Curi Start Kampanye, KPU Terapkan Aturan “Kadaluarsa”


Saat dikonfirmasi Haliyora.com terkait tudingan tersebut, Irfan balik menyebut bahwa pihak KPU Halut telah keliru dalam penafsirkan aturan terkait pembuatan dan penyebaran APK pada Pemilu 2019.

“Yang dimaksud dengan APK baik di Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 maupun Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 ada tiga kategori yakni baliho, spanduk dan umbul-umbul. Jadi (dalam hal yang ditudingkan), KPU telah keliru menyebut stiker sebagai APK karena stiker itu adalah bahan kampanye,” ucapnya, Jumat (12/10/2018) sore di kediamannya.

BACA JUGA  DPW PAN Malut DiMinta Evaluasi Tiga Ketua DPD yang tak Sejalan

Lanjut Irfan, dalam Peraturan KPU Nomor 33 tahun 2018, sudah dijelaskan pada pasal 32 ayat (1) bahwa Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf (d) Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018.

 

[artikel number=3 tag=”pemilu,kampanye,halut” ]

“Jadi harus dicermati ada dua versi. Yang pertama, KPU dapat mencetak setiap APK partai politik, lalu yang kedua, peserta Pemilu dalam hal ini kandidat (Caleg) juga bisa mencetak. Dalam Keputusan KPU no 1096 Tahun 2018 semuanya sudah di atur jadi tidak ada yang melarang,” tegasnya.

BACA JUGA  Didepak dari Hanura, Ini Ambisi Iswan Hasjim Merapat PKS

Irfan sendiri mengakui untuk APK harus melalui tahapan verifikasi untuk dibuat oleh KPU. “Dan DPC PKB Kabupaten Halut sudah memasukan desain itu ke KPU. Tembusannya ada kok di Bawaslu Halut. LO (liason officer atau petugas penghubung) DPC PKB Halut juga sudah berkoordinasi dengan KPU sebanyak dua kali. Tapi karena mungkin KPU lagi sibuk di Ternate dan enam Desa (PSU) jadi tidak ketemu,” tukasnya.

Ditambahkan pula, tadi pagi sekitar pukul 09.00 pagi tadi, pihaknya sudah memasukan dokumen desain APK di KPU. “Tapi atas apa yang terjadi (masalah APK) itu, tetap kita hormati rambu-rambu aturan yang ada,” pungkasnya. (agus)

Berita Terkait

Dugaan Ijazah Palsu, Bacaleg PSI Halsel Dilaporkan ke Bawaslu
Safi Pauwah Bidik Sula, Ketua PAN Malut : Tergantung Hasil Survei
Hadapi Pemilu 2024, PDIP Halsel Siapkan 1.890 Saksi 
PDIP Halsel Siapkan Wakabid Kehormatan di Pilbup 2024
PAW Riri Aisyah Kandas di DPRD Tikep, Ketua Hanura Malut : Kita Lagi Dalami
PKB Halsel Bicara Kemungkinan Duet PKB-Nasdem di Pilbup 2024
Klaim Mesra dengan 5 Parpol, Golkar Halsel Dorong Umar Soleman Maju Pilbup 2024
Demokrat Jagokan Kadis Nakertrans Malut jadi Pj Walikota Tikep
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Oktober 2023 - 20:45 WIT

Pemkot Ternate Tetapkan Status Darurat Bencana Pasca Kebakaran di Bastiong Karance

Senin, 2 Oktober 2023 - 15:07 WIT

5 Pejabat Eselon III Pemprov Malut Dilantik, Ridwan Rangkap Plt BPBJ

Senin, 2 Oktober 2023 - 12:18 WIT

Produk Khas UMKM Ternate Disajikan untuk Delegasi Rasaikota

Minggu, 1 Oktober 2023 - 21:38 WIT

312 Petugas Satpol PP Ternate Diterjunkan Kawal Sarasehan Istri Walikota se-Indonesia

Minggu, 1 Oktober 2023 - 21:33 WIT

Pesan Menohok Walikota Tikep di Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 28 September 2023 - 17:25 WIT

Warga Batang Dua Kota Ternate ‘Masih’ Kesulitan Akses Internet

Rabu, 27 September 2023 - 22:26 WIT

DPRD Desak Pemkab Halsel Beri Sanksi Tegas 2 Oknum Kades Pelanggar Etik 

Rabu, 27 September 2023 - 22:22 WIT

Sekda Tanggapi Positif Pencopotan Kadri La Ice dari Kepala BPBJ Malut

Berita Terbaru

iLustrasi

Ragam

Angka Perceraian di Tikep Meningkat

Senin, 2 Okt 2023 - 20:40 WIT

error: Konten diproteksi !!