Ketua PKB: KPU “Gagal Paham” Penerapan Aturan APK

- Editor

Jumat, 12 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tobelo, Haliyora.com

Menanggapi tudingan dugaaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilansir media oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) membuat Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Halut, Irfan Soekonay, angkat bicara.


Baca:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jerat Caleg Curi Start Kampanye, KPU Terapkan Aturan “Kadaluarsa”


Saat dikonfirmasi Haliyora.com terkait tudingan tersebut, Irfan balik menyebut bahwa pihak KPU Halut telah keliru dalam penafsirkan aturan terkait pembuatan dan penyebaran APK pada Pemilu 2019.

“Yang dimaksud dengan APK baik di Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 maupun Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 ada tiga kategori yakni baliho, spanduk dan umbul-umbul. Jadi (dalam hal yang ditudingkan), KPU telah keliru menyebut stiker sebagai APK karena stiker itu adalah bahan kampanye,” ucapnya, Jumat (12/10/2018) sore di kediamannya.

BACA JUGA  KPU Malut Tetapkan DPT 26 TPS untuk Enam Desa

Lanjut Irfan, dalam Peraturan KPU Nomor 33 tahun 2018, sudah dijelaskan pada pasal 32 ayat (1) bahwa Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf (d) Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018.

 

[artikel number=3 tag=”pemilu,kampanye,halut” ]

“Jadi harus dicermati ada dua versi. Yang pertama, KPU dapat mencetak setiap APK partai politik, lalu yang kedua, peserta Pemilu dalam hal ini kandidat (Caleg) juga bisa mencetak. Dalam Keputusan KPU no 1096 Tahun 2018 semuanya sudah di atur jadi tidak ada yang melarang,” tegasnya.

BACA JUGA  Bawaslu Halut Perketat Pengawasan Penyebaran APK

Irfan sendiri mengakui untuk APK harus melalui tahapan verifikasi untuk dibuat oleh KPU. “Dan DPC PKB Kabupaten Halut sudah memasukan desain itu ke KPU. Tembusannya ada kok di Bawaslu Halut. LO (liason officer atau petugas penghubung) DPC PKB Halut juga sudah berkoordinasi dengan KPU sebanyak dua kali. Tapi karena mungkin KPU lagi sibuk di Ternate dan enam Desa (PSU) jadi tidak ketemu,” tukasnya.

Ditambahkan pula, tadi pagi sekitar pukul 09.00 pagi tadi, pihaknya sudah memasukan dokumen desain APK di KPU. “Tapi atas apa yang terjadi (masalah APK) itu, tetap kita hormati rambu-rambu aturan yang ada,” pungkasnya. (agus)

Berita Terkait

Polemik Dana Hibah Pilkada,Ini Penjelasan Bendahara Bawaslu Halteng
Reses di Desa Gufasa, UMKM dan Kreatifitas Anak Muda Jadi Perhatian Serius Wakil Ketua DPRD Malut Husni Bopeng
Reses di Toniku, Srikandi NasDem Husni Bopeng Fokus Kembangkan Ekonomi Kreatif Berbasis UMKM 
Reses di Ternate, Wakil Ketua DPRD Malut Husni Bopeng Dorong Pengembangan SDM dan UMKM 
Dana Hibah Rp 9 Miliar Disoal, Ini Respon Ketua Bawaslu Halteng
Muhammad Thoriq Kasuba Resmi Nahkodai DPD GEMIRA Maluku Utara
DPD GEMIRA Maluku Utara Resmi Dikukuhkan, Gubernur Sherly Hadir Langsung
Graal Taliawo : Taliabu Punya Masa Depan Cerah di Tangan Sashabila Mus
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:00 WIT

Polemik Dana Hibah Pilkada,Ini Penjelasan Bendahara Bawaslu Halteng

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:34 WIT

Reses di Desa Gufasa, UMKM dan Kreatifitas Anak Muda Jadi Perhatian Serius Wakil Ketua DPRD Malut Husni Bopeng

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:11 WIT

Reses di Toniku, Srikandi NasDem Husni Bopeng Fokus Kembangkan Ekonomi Kreatif Berbasis UMKM 

Minggu, 11 Mei 2025 - 21:06 WIT

Reses di Ternate, Wakil Ketua DPRD Malut Husni Bopeng Dorong Pengembangan SDM dan UMKM 

Senin, 5 Mei 2025 - 20:54 WIT

Dana Hibah Rp 9 Miliar Disoal, Ini Respon Ketua Bawaslu Halteng

Berita Terbaru

Tujuh tersangka kasus pengeboman diserahkan ke Kejari Halmahera Selatan.

Headline

Ditpolairud Polda Malut Tahap II Kasus Bom Ikan di Halsel

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:13 WIT

error: Konten diproteksi !!