Menurut dia, persoalan integrasi data tidak semata-mata menyangkut aspek teknologi administrasi, melainkan berkaitan dengan integritas birokrasi. Ketidaksinkronan data dinilai dapat memengaruhi akurasi pengambilan kebijakan strategis daerah.
“Akibatnya akan berpengaruh terhadap manajemen alokasi belanja maupun pembiayaan di setiap OPD,” katanya.
Karena itu, pansus meminta Gubernur Maluku Utara melakukan evaluasi terhadap sejumlah OPD yang dinilai memiliki peran penting dalam konsolidasi dokumen pemerintahan. Beberapa OPD yang disorot antara lain Inspektorat, Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UKM, serta sejumlah biro lainnya.
Pansus berharap evaluasi dilakukan secara serius agar persoalan administrasi dan ketidaksinkronan data tidak terus berulang dalam penyusunan laporan tahunan pemerintah daerah.
“LKPJ bukan sekadar dokumen formal tahunan, tetapi cerminan kualitas tata kelola pemerintahan. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara serius, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!