Menanggapi laporan itu, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti melalui mekanisme parlemen.
Ia memastikan persoalan tersebut akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Nanti akan kami bahas dalam RDP. Bahkan tidak menutup kemungkinan kami akan menghadirkan korban dan pemerintah daerah untuk dimintai keterangan langsung,” ujar Willy.
Ia menambahkan, agenda tersebut akan dijadwalkan setelah masa reses DPR RI berakhir dan memasuki masa sidang berikutnya.
Langkah ini diharapkan dapat membuka tabir rangkaian teror yang selama ini menghantui masyarakat di Halmahera, sekaligus memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi warganya. (RJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!