Warga Kawasi Resah, Aksi Unjuk Rasa di Proyek Bandara Soligi Ganggu Aktivitas dan Ketertiban Desa

Di sisi lain melalui panitia pelaksana sidang Klasis dalam melakukan cipta kondisi menjelang pelaksanaan dengan mengeluarkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Polres Halmahera Selatan pada tanggal 29 maret lalu yang ditandatangani oleh ketua Penatua Elias Saroa dan Sekretaris Abiater Dowet.

Di dalam surat pemberitahuan ini terdapat tiga poin diantaranya selama persiapan pelaksanaan sidang ke 33 klasis GPM pulau pulau Obi bersama masyarakat dan seluruh element di desa Kawasi dapat memastikan keamanan selama pelaksanaan sidang klasis.

BACA JUGA  Gubernur Sherly Komitmen Tuntaskan Tunggakan DBH Kabupaten/Kota

“Mulai tanggal 15–23 April 2026 kami menghimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengganggu proses persiapan dan pelaksanaan sidang klasis 33 Pulau-Pulau Obi,” ujar Ketua Penatua, Elias Saroa.

Warga juga berharap aparat keamanan dapat mengambil peran aktif dalam menjaga ketertiban, termasuk mengantisipasi kemungkinan aksi lanjutan yang berpotensi mengganggu akses strategis di kawasan tersebut.

BACA JUGA  Gubernur Sherly Dorong Pengembangan ‘Emas Hijau’ di Maluku Utara

“Kami berharap pihak kepolisian dapat memastikan ketertiban tetap terjaga di Kawasi,” tutupnya.

Di sisi lain, terkait isu klaim lahan yang menjadi tuntutan dalam aksi, hingga saat ini belum terdapat proses penyelesaian melalui jalur hukum. Sejumlah pihak mendorong agar penyelesaian dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan sesuai ketentuan, guna menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. (Redaksi)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah