Sofifi, Maluku Utara – Desakan dari delapan (8) Pemerintah Daerah (Pemda) di Maluku Utara mengenai utang Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) akhirnya membuahkan hasil. Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, memastikan bahwa penyaluran DBH kabupaten/kota akan dilakukan secara proporsional.
Sebelumnya, Pemprov Maluku Utara melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah melakukan pembayaran tunggakan DBH untuk dua kabupaten, yaitu Halmahera Utara (Halut) dan Halmahera Barat (Halbar). Namun, langkah ini memicu reaksi publik yang cukup keras.
Banyak pihak bertanya-tanya tentang urgensi Gubernur Sherly Tjoanda yang lebih memilih untuk mendahulukan pembayaran DBH untuk kedua kabupaten tersebut. Faktanya, delapan daerah lainnya juga memiliki kebutuhan yang sama untuk mendukung pembangunan mereka.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!