Selain itu, Pemprov juga mengusulkan Ranperda tentang inovasi daerah untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan partisipasi masyarakat. Regulasi ini sekaligus menjadi instrumen untuk memperkuat penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.
Di sektor keagamaan, Ranperda tentang pengelolaan Masjid Raya Shaful Khairaat diajukan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap fungsi rumah ibadah, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pembinaan kehidupan spiritual masyarakat.
Sementara itu, Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan yang inklusif di daerah.
“Kehadiran peraturan daerah sangat penting untuk menunjang pelaksanaan roda pemerintahan di berbagai sektor serta sebagai instrumen kebijakan dalam pelaksanaan otonomi daerah,” ujar Sarbin.
Ia berharap enam Ranperda tersebut dapat dibahas secara komprehensif oleh DPRD dan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat Maluku Utara.
Menurut Sarbin, seluruh Ranperda yang diajukan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan kebijakan yang adaptif, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!